Edarkan Madu Palsu 3 Orang Tersangka Diringkus Polisi

×

Edarkan Madu Palsu 3 Orang Tersangka Diringkus Polisi

Bagikan berita
Edarkan Madu Palsu 3 Orang Tersangka Diringkus Polisi
Edarkan Madu Palsu 3 Orang Tersangka Diringkus Polisi
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Herwin Bahar)


Jakarta, Kupasonline -- Tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat pengedar madu palsu yang belum memiliki standar keamanan pangan di Banten diringkus polisi. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membeberkan, ketiga tersangka tergabung dalam sebuah perusahaan bernama CV. Yatim Berkah Makmur yang sehari-harinya dapat menghasilkan satu ton madu.

"Omset yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter pangan olahan jenis madu dijual Rp22 ribu, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp673,2 juta," kata Edy melalui keterangan resmi, Selasa (10/11).

Saat penangkapan, polisi semula menangkap tersangka berinisial AS (24) di wilayah Lebak, Banten pada Rabu (4/11). Selanjutnya, polisi menggeledah dan menangkap tersangka lain berinisial TM (35) dan MA (47) di kantor CV Yatim Berkah Makmur, Jakarta Barat. 

Saat melakukan penangkapan pertama, polisi menyita setidaknya 20 botol madu yang diduga palsu dan 1 jerigen madu yang dikemas untuk menampung 30 liter madu palsu. 

Sementara di kantor perusahaan itu, polisi menyita sejumlah bahan baku pembuatan madu palsu dan uang tunai hasil penjual hingga Rp66 juta.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu," ucap dia.

Edy menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggencarkan aksinya untuk motif mencari keuntungan. Para pelaku, kata dia, memperjualbelikan madu tersebut seolah-olah asli kepada konsumen. 

Padahal menurut Edy, madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai peraturan Dinas Kesehatan dapat mengakibatkan sejumlah penyakit seperti obesitas, diabetes dan kanker. 

Adapun untuk tersangka MS yang merupakan pemilik CV Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini