Habib Rizieq Jadi Tersangka Atas Kasus Kerumunan, Terancam 6 Tahun Penjara

×

Habib Rizieq Jadi Tersangka Atas Kasus Kerumunan, Terancam 6 Tahun Penjara

Bagikan berita
Habib Rizieq Jadi Tersangka Atas Kasus Kerumunan, Terancam 6 Tahun Penjara
Habib Rizieq Jadi Tersangka Atas Kasus Kerumunan, Terancam 6 Tahun Penjara
Habib Rizieq


Jakarta, Kupasonline --Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kerumunandi Petamburan. Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara.


"Penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).


Selain Habib Rizieq ada 5 orang lain yang menjadi tersangka yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara. Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12).


"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," Yusri. dilansir dari detik.com


Dari konstruksi perkara yang disebut Yusri maka diketahui ancaman hukuman pidana untuk Habib Rizieq dalam kasus itu adalah sebagai berikut:

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini