Habib Rizieq |
Jakarta, Kupasonline --Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kerumunandi Petamburan. Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara.
"Penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," Yusri. dilansir dari detik.com
Dari konstruksi perkara yang disebut Yusri maka diketahui ancaman hukuman pidana untuk Habib Rizieq dalam kasus itu adalah sebagai berikut:
Editor : Sri Agustini