Jangan Takut! Ini Hukumnya jika Debt Collector (DC) Lapangan Rampas Paksa Kendaraan di Jalan

Ilustrasi nasabah dicegat oleh debt collector karena menunggak pembayaran. (Foto: Tribuntimur)
Ilustrasi nasabah dicegat oleh debt collector karena menunggak pembayaran. (Foto: Tribuntimur)

KUPASONLINE.COM – Baru-baru ini, di Pematang Siantar dihebohkan dengan tindakan debt collector (dc) yang nekat merampas sebuah unit saat menghadiri pesta pernikahan.

Hal tersebut memicu keributan antar dc dan rombongan yang ada didalam mobil bahkan yang lainnya.

Rombongan keluarga dengan debt collector bahkan cekcok hingga baku hantam.

Bacaan Lainnya

Disini tentu menjadi tanda tanya, apakah tindakan tersebut diperbolehkan atau memang prosedur penarikan unit bagi nasabah yang telat membayar harus diperlakukan seperti itu oleh dc?

Menurut Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) alias Multifinance menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dc jika nekat melakukan penarikan secara paksa itu tidak boleh.

Hal itu ditegaskan Ketua APPI Suwandi Wiratno. Ia mengungkapkan untuk melakukan eksekusi agunan, debt collector harus melalui empat syarat. Yakni, pertama, memiliki surat kuasa dari leasing untuk penarikan agunan.

Kedua, harus membawa sertifikat fidusia. Ketiga, membawa surat somasi tahap 1 dan 2, dan keempat debt collector terkait menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).

“Itu harus sopan. Tidak bisa datang 11 debt collector dengan cara-cara premanisme, menarik kendaraan. Ada prosedur standarnya, tata caranya,” imbuh Suwandi dilansir CNNIndonesia.

Pernyataan Suwandi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam Pasal 49 POJK terkait, disebutkan bahwa leasing wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan. Ayat 2 pasal tersebut melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta perusahaan pembiayaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan.

Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut dalam Pasal 50 ayat 1.:

a. debitur terbukti wanprestasi.
b. debitur sudah diberikan surat peringatan.
c. perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan dan atau sertifikat hipotek.

Hukum Debt Collector yang Menarik Kendaraan Secara Paksa Dapat Dipidana

Penagih utang atau dc tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). “Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” kata Yusri seperti dilansir Antara. (*)

Pos terkait