Ketua Panwaslu Siput Arwizul, Lakukan Supervisi Penempelan Pengumuman DPT Pilgub Sumbar

×

Ketua Panwaslu Siput Arwizul, Lakukan Supervisi Penempelan Pengumuman DPT Pilgub Sumbar

Bagikan berita
Ketua Panwaslu Siput Arwizul, Lakukan Supervisi  Penempelan Pengumuman DPT Pilgub Sumbar
Ketua Panwaslu Siput Arwizul, Lakukan Supervisi Penempelan Pengumuman DPT Pilgub Sumbar
Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Arwizul (sebelah kanan), ketua PPS Desa Goisoinan Edi Paul (tengah) dan Pengawas Pemilu Desa Goisoinan, Charles


Mentawai, Kupasonline -- Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Arwizul Lakukan supervisi pengawasan penempelan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 di Desa Goisoinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Kamis (29/10/2020).

Dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai,  Arwizul, pada hari ini melakukan supervisi  ke lapangan dalam rangka penempelan pengumuman DPT di Desa Goisoinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, bebernya.

"Hasil  pleno KPU Kabupaten kepulauan Mentawai, DPT Desa Goisoinan sebanyak 768 DPT, nantinya  pihak pihak Panwaslu Siput akan lakukan pengecekan DPT, jika ada data yang ganda atau tidak sesuai dengan data administrasi e-KTP," sebut Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Arwizul kepada wartawan, di kantor Panwaslu Siput ,Jalan. Raya Tuapejat km.04, Desa Tuapejat, Kamis (29/10/2020).

Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara menerangkan, jika nanti ada pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 ini, maka sesuai dengan aturan Perbawaslu nomor 4 tahun 2020,  Panwaslu kecamatan akan menindaklanjuti untuk di laporkan ke sentra Gakkumdu,

"Dengan sangsi-sangsi yang telah ditetapkan seperti, sangsi kode etik, administrasi bahkan sangsi pidana," tegas Ketua Panwaslu 

Arwizul menjelaskan,  bila nanti masih ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT, dan yang sudah memiliki KTP Elektronik, sudah berusia 17 Tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya dan bukan anggota TNI/Polri, bisa segera menghubungi kantor KPU Kabupaten kepulauan Mentawai, PPK dan  PPS,  terangnya.

Selanjutnya, saat pelaksanaan penempelan pengumuman DPT Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat yang digelar serentak Se- kecamatan Sipora Utara oleh PPS di awasi  Panwas Pemilu Desa (PPD) wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, ucap Arwizul.

"Pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada dimasa pandemi Covid-19 ini, wajib memakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak ditempat keramaian," tegas Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Arwizul, mengakhiri. (ash)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini