Koramil 03/Pulau Sipora, Terus Sosialisasikan Perda Provinsi Sumbar No. 06 Tahun 2020 Tentang AKB

×

Koramil 03/Pulau Sipora, Terus Sosialisasikan Perda Provinsi Sumbar No. 06 Tahun 2020 Tentang AKB

Bagikan berita
Koramil 03/Pulau Sipora, Terus Sosialisasikan Perda Provinsi Sumbar No. 06 Tahun 2020 Tentang AKB
Koramil 03/Pulau Sipora, Terus Sosialisasikan Perda Provinsi Sumbar No. 06 Tahun 2020 Tentang AKB


Mentawai, Kupasonline -- Danramil 03/Pulau Sipora kembali sosialisasikan Perda  nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait  pelanggaran Prokes yaitu sanksi dan Hukum atau denda uang kepada guru-guru SMPN 1 Sipora dan perwakilan siswa-siswi SMP, bertempat di Aula Kantor Guru SMPN 1 Sipora, Jumat (20/11/2020).

Danramil 03/Pulau Sipora Kapten  Inf J  Sihaloho menyebutkan,  beserta  Babinsa Serda Subroto hari ini Jumat 20 November 2020 kembali  sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat  nomor 6 tahun 2020  tentang penerapan pasal 101 ayat 1 dan pasal ll huruf D dengan pasal 102 ayat 1 juga pasal 12 huruf D, termasuk dalam

Pasal 101 ayat 1 dan pasal ll huruf D  tentang pelanggaran tidak pakai masker atau tidak benar menggunakan masker dapat di ancam pidana penjara (kurungan badan) selama 2  hari atau denda uang tunai sebesar Rp. 250.000, kata Danramil 03 di Aula SMPN 1 Sipora.

"Bila ada acara yang menimbulkan kerumunan massa atau berkumpulnya orang banyak dengan mengabaikan Protokol kesehatan dapat diancam pidana bagi penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan maupun pimpinan yang  mengadakan keramaian orang di ancam pidana 1 bulan penjara (kurungan badan) atau di denda uang sebanyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) ditambah kerja bakti sosial," sebut Danramil 03/Pulau Sipora kepada media, Jumat (20/11/2020).

Danramil 03  juga menghimbau,  kepada guru-guru dan siswa -siswi SMPN 1 apabila ada kegiatan upacara penaikan bendera merah putih agar selalu jaga jarak minimal 1 meter atau 2 meter, dan apabila prokes di abaikan maka dapat dikategorikan sebagai   pelanggaran perda nomor 6 tahun 2020 juga,  ungkapnya.

"Begitu juga kegiatan lainnya di sekolah yang menimbulkan kerumunan massa baik di lingkungan tempat tinggal para guru-guru sekolah dan siswa-siswi SMPN 1 agar selalu menaati protokol kesehatan," terang Danramil.

Danramil juga menuturkan, agar penyelenggaraan  ibadah di gereja dan mesjid agar selalu pakai masker, cuci tangan bersih dan jaga jarak baik di dalam rumah ibadah maupun di lingkungan tempat ibadah,     harap Kapten Inf. J. Sihaloho.

Sebelum acara sosialisasi ditutup pada hari ini Jumat, 20 November 2020 yang mana  dimulai sejak pukul 08.30 wib  sd pukul 11:30 wib  oleh Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf J. Sihaloho, dilaksanakan tanya jawab kepada peserta sosialisasi, dan foto bersama, ujar Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf, J. Sihaloho mengakhiri. (ash).

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini