Korban Tindakan Asusila, Member JKT 48 Tempuh Jalur Hukum

×

Korban Tindakan Asusila, Member JKT 48 Tempuh Jalur Hukum

Bagikan berita
Korban Tindakan Asusila,  Member JKT 48 Tempuh Jalur Hukum
Korban Tindakan Asusila, Member JKT 48 Tempuh Jalur Hukum
tindakan asusila menimpa member JKT 48
.ilustrasi


Jakarta, Kupasonline -- Ni Made Ayu Vania Aurellia Member JKT48,  melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila ke Polda Metro Jaya pada 7 November lalu. Dari bukti laporan itu, dugaan tindakan asusila itu terjadi pada 3 November 2020 di wilayah Jakarta Selatan.

Berdasarkan unggahan di akun Twitter @officialJKT48, laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.

Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya.

Berikut surat tanda bukti laporannya. pic.twitter.com/A4uMgfnb1H

JKT48 (@officialJKT48) November 7, 2020

Dalam laporan member JKT48 itu, pihak pelapor yakni Ni Made Ayu Vania Aurellia. Sedangkan untuk pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Tak dijelaskan lebih rinci terkait dugaan asusila tersebut.

Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan akan mengecek terlebih dulu.

"Saya cek dulu ya," kata Yusri.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini