Lowongan Kerja untuk Tamatan SMA/SMK Terbaru Kejaksaaan Negeri Februari 2024

×

Lowongan Kerja untuk Tamatan SMA/SMK Terbaru Kejaksaaan Negeri Februari 2024

Bagikan berita
Lowongan Kerja Kejaksaan Negeri Terbaru
Lowongan Kerja Kejaksaan Negeri Terbaru

KUPASONLINE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) membuka lowongan kerja untuk kamu yang sedang membutuhkan pekerjaan dan sedang mengembangkan karir.Kejaksaan Negeri adalah lembaga kejaksaan yang berada di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya. Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, yang berada di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya, dan kejaksaan negeri adalah lembaga kejaksaan negara, khususnya di bidang penuntutan.

Semua lembaga ini bergabung menjadi satu kesatuan yang kuat. Kepala kejaksaan negeri bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan negeri di wilayah hukumnya.Presiden membentuk kejaksaan negeri atas usul Jaksa Agung. Dalam beberapa kasus, cabang kejaksaan negeri dapat dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) membuka lowongan kerja untuk kamu yang sedang membutuhkan pekerjaan dan sedang mengembangkan karir.Bagi kamu yang berminat bergabung dengan perusahaan, silahkan baca persyaratan berikut ini:

Lowongan Kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Terbaru Februari 2024.

Posisi: Tenaga Honorer / Non PNS

Baca juga:

Kualifikasi:1. Minimal tingkat pendidikan SMA atau setara.

2. Ada sertifikat keterampilan komputer yang valid dan SIM A yang berlaku.3. Usia antara 19 dan 30 tahun. sehat secara fisik dan mental.

4. Orang-orang Indonesia yang taat hukumReputasi yang baik dan tidak memiliki catatan kriminal.

Dokumen yang Diperlukan:1. Lamaran dikirim ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

2. Curriculum vitae (CV) yang menggambarkan pekerjaan dan keterampilan yang Anda miliki3. Pas foto terbaru dan berkualitas tinggi.

4. Surat keterangan yang menunjukkan kelakuan baik dari pihak kepolisian yang sahFotokopi (FC) ijazah terakhir yang telah dilegalisir, sertifikat komputer yang telah dilegalisir, SIM A yang masih berlaku, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini