Mabuk Lem, Seorang Pemuda Sodomi Bocah 5 Tahun Dibelakang Musalla Berkali-kali

×

Mabuk Lem, Seorang Pemuda Sodomi Bocah 5 Tahun Dibelakang Musalla Berkali-kali

Bagikan berita
Pelaku Sodomi Bocah 5 Tahun Dibelakang Musalla. (Foto: Dok istimewa)
Pelaku Sodomi Bocah 5 Tahun Dibelakang Musalla. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Seorang pemuda diamankan Tim SPARTA Polres Pariaman atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang masih berumur 5 tahun, pada Rabu 15 November 2023.Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku berinsial FA (18) yang merupakan warga Kampung Pondok Kota Pariaman, Sumatera Barat.Korban pelaku yaitu seorang bocah laki-laki yang masih berumur 5 tahun.

Kami mengamankan seorang pria dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah anak umur 5 tahun. Korban disodomi oleh pelaku sebanyak tiga kali, ungkapnya.Ia juga mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada awasan Nareh, yang tak jauh dari lokasi perbuatan bejatnya tersebut.

"Saat awal penangkapan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Lalu kami periksa secara insentif nah baru pelaku mengakui perbuatannya," kata Arvi.Awalnya persitiwa tersebut berawal saat pelaku menghisap lem lalu mabuk.

"Subuhnya pelaku ini mabuk lem. Nah pada pagi harinya ia melihat korban sedang bermain di pantai," jelasnya.Biharinya sedang naik, kebetulan ada korban. Ia langsung menggendong korban lalu membawanya ke belakang musalla pada kawasan tersebut.

"Di belakang musalla itu korban disodomi. Tiga kali ia melakukan perbuatan tersebut terhadap korban," ujarnya.Korban yang masih berusia 5 tahun yang tidak bisa melawan hanya pasrah.

"Malam harinya, orang tua korban melihat bagian celana anaknya berdarah. Lalu orang tua korban langsung menanyakan kepada sang anak," ungkap Kasat.Korban mengakui bahwa FA telah melukai anusnya saat disodomi.

"Lantas orang tua korban tidak terima. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke kami. Kami langsung menangkap pelaku usai mendapatkan laporan tersebut," lanjut Arvi.Atas perbuatan pelaku, ia akan terancam hukuman 15 tahun penjara atas pasal undang-undang perlindungan anak.(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini