Memastikan Kebersihan, Surat Edaran Gubernur Sumbar Tentang Pengendalian Sampah saat Libur Lebaran

KUPASONLINE.COM – Selama libur Lebaran 1445 H, pengelolaan sampah di Sumatera Barat (Sumbar) dilakukan dengan baik. Surat Edaran (SE) bernomor 660/01/SE/DLH-2024 dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, pada tanggal 4 April 2024 lalu, berkaitan dengan pengendalian sampah selama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh bupati dan walikota di Sumbar diminta untuk meningkatkan pengendalian sampah di daerah mereka. Sebab, volume sampah di Sumbar diperkirakan akan meningkat drastis selama libur Lebaran dibandingkan hari biasa.

“Kita berharap, selama masa libur Lebaran nanti, penanganan sampah di Sumbar tetap harus terkelola secara baik. Karena kewenangan itu ada pada kabupaten/kota, maka kita berikan himbauan melalui Surat Edaran Gubernur,” ucap Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu malam 07 April 2024.

Bacaan Lainnya

Guna mendukung upaya tersebut, sambung Mahyeldi, pihaknya juga telah mengambil peran dengan mengaktifkan kembali pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional Payakumbuh secara sementara. Meski pun belum permanen, tapi Gubernur meyakini, daerah akan sangat terbantu.

Pembukaan sementara itu, disebabkan saat ini kondisi TPA Regional Payakumbuh masih dalam masa pemeliharaan akibat longsor beberapa waktu yang lalu.

“Karena ini mendesak, maka TPA Regional Payakumbuh kita aktifkan kembali untuk sementara. Belum bisa permanen, karena saat ini itu masih dalam perbaikan,” ujarnya.

Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi membenarkan bahwa volume sampah di Sumbar selama masa libur Lebaran diperkirakan akan meningkat signifikan.

Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti bertambahnya jumlah orang karena mudik,meningkatnya pola konsumsi, dan tingginya mobilisasi masyarakat selama masa itu di Sumbar.

“Disamping karena faktor tersebut. Edaran Gubernur itu juga merupakan tindak lanjut dari SE Menteri KLHK tentang Pengendalian Sampah di Hari Raya Idulfitri 2024 oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Tasliatul Fuadi.

Diketahui sebelumnya, melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait hal yang sama dengan nomor 5 Tahun 2024 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Menurut Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, pihaknya berharap seluruh daerah dapat menyebarkan himbauan. Dengan demikian, slogan “Mudik Minim Sampah” yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih selama libur Lebaran 2024 dapat menjadi kenyataan.

Kami sangat meminta pemerintah daerah untuk meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap sampah. Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa selama libur Lebaran, kepala dinas lingkungan hidup dan petugas sampah harus tetap waspada. (adpsb/busan)

Pos terkait