Mengejutkan, Pelantikan 266 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Pessel Dibatalkan, Ada Apa ?

Mengejutkan, Pelantikan 266 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Pessel Dibatalkan
Mengejutkan, Pelantikan 266 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Pessel Dibatalkan

KUPASONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar terpaksa harus membatalkan pelantikan 266 orang pejabat eselon III dan IV yang dilantik pada Jumat 22 Maret 2024.

226 pejabat eselon III dan IV tersebut itu, terdiri pejabat administrator, pengawas, dan kepala UPT Puskesmas, UPT Kepala Sekolah SD dan SMP, pejabat fungsional tertentu auditor serta pejabat struktural UPTD PPA Dinas Sosial.

Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Mawardi Roska mengungkapkan, pembatalan 266 pejabat yang dilantik Bupati itu, karena ada kekeliruan dalam menghitung waktu tahapan penetapan calon Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, karena adanya kekeliruan tersebut, dan setelah ada koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga SK pelantikan tersebut kembali dibatalkan.

Sebab, melihat tahapan penetapan calon Pilkada 2024, jatuh pada tanggal 22 September 2024. Sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

“Seorang diangkat dengan SK, diberhentikan dengan SK. Karena kita membaca pelantikan itu, enam bulan sebelum tanggal 22 September jatuhnya pada tanggal 23 Maret membacanya,” jelasnya.

Karena ada kekhawatiran terkait pelanggaran ketentuan setelah pelantikan tersebut, Pemkab Pessel langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kemendagri.

Dalam koordinasi tersebut, Kemendagri mengatakan, terkait kewenangan pelantikan pejabat di daerah tidak boleh dilakukan terhitung tanggal 22 Maret tersebut.

“Memang tanggal 22 itu (Maret 2024) tidak boleh. Makanya kita bersurat, SK kitakan tanggal 21 Maret. Kemudian aturan kepegawaian itu, pejabat itu melaksanakan tugas setelah pelantikan,” terang Sekda.

Tanggal 22 (Maret 2024) itu, dalam tanda petik salah membaca enam bulan sebelumnya bersurat kita ke Mendagri.

Nah, terhadap yang sudah terlantik ini dibatalkan dulu. Sampai keluar hasil dari Mendagri tadi,” ucapnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Pessel, Yozki Wandri membenarkan, pembatalan pelantikan 266 pejabat eselon III dan IV di daerah itu.

Menurutnya, pembatalan sejumlah pejabat itu akan disahkan melalui SK, dan SK tersebut sedang dalam proses.

“Dibatalkan (Pelantikan 266 pejabat eselon III dan IV). (SK) sedang diproses dulu,” tambahnya.
Selain Pemkab Pessel, sebelumnya Pemkab Pasaman Barat melakukan hal serupa. Pemkab Pasaman mengakui ada kekeliruan terkait menghitung jadwal penetapan calon Pilkada 2024.

Sebelumnya, Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar melantik 266 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab setempat, di Aula Utama Painan Convention Center, pada Jumat 22 Maret 2024. (Zan)

Pos terkait