OJK Perintahkan Blokir Rekening Bank yang Nunggak Pinjol, Apakah Benar? Cek Faktanya di Sini!

×

OJK Perintahkan Blokir Rekening Bank yang Nunggak Pinjol, Apakah Benar? Cek Faktanya di Sini!

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog
Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog

KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terlibat dalam tunggakan pinjaman online (pinjol). Namun, apakah klaim ini benar?Hal menarik ini juga diulas oleh Jamal Official Vlog dengan judul yang sama, yang menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Dalam videonya, Jamal menerima laporan dari para subscriber-nya mengenai pesan yang mengatasnamakan OJK yang akan memblokir rekening bank nasabah yang terlibat di pinjol.Pesan dari subscriber-nya berisi ancaman sebagai berikut:

"Kami akan memblokir rekening nasabah yang gagal membayar di bank mana pun, baik swasta maupun negeri. Hal ini akan menyulitkan transaksi apapun bagi Anda. Jika Anda mencoba membuka rekening baru, petugas bank akan menolaknya karena nama-nama nasabah yang gagal bayar akan kami bagikan ke grup fintech Indonesia dan akan diterima oleh petinggi-petinggi bank serta dompet digital terkemuka."Menyikapi informasi tersebut, Jamal, yang merupakan praktisi hukum, menyatakan bahwa klaim tersebut adalah hoaks.

"OJK tidak mungkin memberikan perintah semacam ini tanpa dasar hukum yang jelas. Informasi ini tidak tertera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Jelas-jelas ini adalah berita palsu, teman-teman." kata Jamal.Dia juga menegaskan bahwa OJK dan bank tidak akan menyetujui pembukaan rekening baru bagi individu yang memiliki tunggakan pinjol.

"Ini tidak masuk akal, ini hanya email palsu yang dikirim ke kalian," ujar Jamal.Dia menekankan bahwa sebelumnya, OJK memang memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online, bukan pinjol.

Seperti yang dilansir dari OJK.go.id, menjalankan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan untuk menjaga kelancaran, keterbukaan, dan keadilan dalam kegiatan keuangan.Kerja sama antar-lembaga diapresiasi oleh OJK sebagai langkah untuk mengatasi kejahatan ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. (DANA Kaget)

"Kami mendukung kerja sama antar-lembaga untuk membantu pemberantasan kejahatan ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia."

"Menjaga integritas sistem perbankan adalah tanggung jawab bersama semua pihak terkait." Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir sejumlah rekening terlibat dalam judi online.

OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan bank untuk memblokir rekening terkait aktivitas judi online.Berdasarkan Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14, dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.

OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 14 Juni 2023. Ini adalah bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor keuangan.Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum untuk memperkuat tata kelola dalam industri perbankan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini