Pekan Lelo Tak Selaras Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Jadi Solusi

×

Pekan Lelo Tak Selaras Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Jadi Solusi

Bagikan berita
Pekan Lelo Tak Selaras Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Jadi Solusi
Pekan Lelo Tak Selaras Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Jadi Solusi
Kadis Kominfo Sergai H Akmal AP M.Si saat memberikan penjelasan terkait pasar lelo Desa Firdaus Sei Rampah

Segai (Sumut),Kupasonline --Kebijakan relokasi yang dilakukan terhadap Pekan Lelo sudah memenuhi aturan yang berlaku, terutama  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) No. 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 


Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si, yang disampaikan kepada awak media via telepon selular disela-sela aktivitas berolah raga pagi, Kamis (3/3/2022).


Dalam Perda Kabupaten Sergai No. 7 Tahun 2018, jika dikaitkan dengan keberadaan Pekan Lelo tentu tidak sesuai, tidak memenuhi unsur-unsur penunjang pasar rakyat yang harus dilengkapi. Setidaknya harus ada 9 (sembilan) sarana penunjang yaitu kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang peribadatan, sarana pemadam kebakaran, tempat parkir dan tempat penampungan sampah sementara, ucapnya.


Masih berdasarkan aturan yang sama, Akmal mengatakan Pekan Lelo juga tidak memiliki izin operasional yang wajib ada untuk pasar rakyat yaitu Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional/Rakyat (IUP2T). Tidak adanya izin ini otomatis membuat Pekan Lelo sebagai pasar rakyat ilegal.


Jika pemerintah dan pihak yang kontra terhadap relokasi sama-sama merujuk pada Perda pasal 29 tersebut, maka IUP2T adalah kewajiban yang sudah tercantum dalam regulasi sehingga harus dimiliki oleh pelaku usaha di bidang pasar rakyat. Ini tentu membentuk logika kausal sederhana: karena tidak punya izin, maka kegiatan operasional Pekan Lelo tidak boleh berjalan. Maka dari itu, setiap kegiatan yang tidak sejalan dengan Perda akan ditindak oleh pihak yang bertugas menegakkan Perda. Itulah yang mendasari dilakukannya penertiban atau penutupan pasar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), tutur Akmal.


Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini