Polisi Tangkap TU, Pelaku Penggelapan Mobil

×

Polisi Tangkap TU, Pelaku Penggelapan Mobil

Bagikan berita
Foto Polisi Tangkap TU, Pelaku Penggelapan Mobil
Foto Polisi Tangkap TU, Pelaku Penggelapan Mobil
KUPASONLINE.COM - Polres Sawahlunto Melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dengan Tim Macan Bara nya berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil yang dilaporkan pada tanggal 20 Oktober 2022, dan menangkap seorang pria berinisial TU (37) warga Kota Payakumbuh, Senin (27/05/2023) pukul 17.45 WIB.

Kapolres Sawahlunto AKBP. Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP. R. J. Agung Pratomo, S.I.K, menyampaikan kejadian ini bermula dari laporan korban Muhammad Novriansyah (MN) yang bekerja di PT. Clipan Finance pada Selasa (27/09/2022) ke Polres Sawahlunto.

MN mengetahui kejadian tersebut ketika melakukan kunjungan kerja ke rumah debitur atas nama YM di Desa Salak Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.

YM menunggak pembayaran kredit 1 (satu) Unit kendaraan roda 4 (empat) No. Pol B-1159-TFB type Suzuki SX4 Cross Road M/T berwarna Hitam Metalik yang dibiayai oleh PT. Clipan Finance.

Namun kendaraan itu tidak ada, diserahkan oleh TU pada PT. Clipan Finance, sehingga pihak pembiayaan mobil ini melalui MN melaporkan ke Satreskrim Polres Sawahlunto dengan nilai kerugian Rp. 225.172.000,-

Hasil penyelidikan dilakukan secara konvensional, diketahui keberadaan pelaku, mengetahui pelaku berada di Kota Padang Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto bergerak cepat dan menangkap pelaku TU tanpa perlawanan.

YM mengakui pada MN, kendaraan tersebut sudah diserahkan ke karyawan PT. Clipan Finance an.TU tanggal 03 Maret 2023 dengan melihatkan bukti penyerahan," jelas AKP. Agung.

Pada polisi, TU mengakui kendaraan Minibus Suzuki SX4 Cross Road M/T berwarna Hitam Metalik No.Pol B-1159-TFB berada di Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaku TU ini mengakui perbuatannya setelah dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku TU akan dijerat dengan Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP  dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini