Polres Kepulauan Mentawai Masih Dalami Penyelidikan Kasus Perusda

×

Polres Kepulauan Mentawai Masih Dalami Penyelidikan Kasus Perusda

Bagikan berita
Polres Kepulauan  Mentawai Masih Dalami Penyelidikan  Kasus Perusda
Polres Kepulauan Mentawai Masih Dalami Penyelidikan Kasus Perusda


Foto: Kasat Reskrim  Polres Kepulauan Mentawai Iptu Irmon.Rabu,(16/10/2019).




Mentawai,      kupasonline.com--
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai. Iptu Irmon menyebutkan bahwa saat ini kasus Perusda masih dalam tahap pengembangan melalui surat undangan kepada pihak terkait. Menurut verifikasi dari Perusahaan Daerah (Perusda) adanya dugaan pengalihan anggaran yang  seharusnya digunakan untuk unit bengkel di alihkan ke unit lain. Seterusnya pihak Reskrim masih memverifikasi dari tim ahli.

Saat ini Penyelidikan masih dilakukan di Polres Kepulauan Mentawai setelah kita kelarkan dengan bapak Kapolres Mentawai baru, ungkapnya diruang kerjanya. Rabu, (16/10/2019).

Mengenai Proses sendiri saat ini dikatakan bahwa, Reskrim telah membuat Berita Penyelidikan dari Informasi Masyarakat, lalu membuat gelar pekara awal dan seterusnya menerbitkan undangan Verifikasi kepada pihak yang terkait.

Saat ini kita belum bisa mentafsirkan jumlah kerugian, dan secara Independen pihak Perusda telah melakukan Akutan publik untuk melakukan pemeriksaan keuangan. Dan kemudian itu akan menjadi bahan acuan dan pertimbangan sebagai pembanding, terang Iptu Irmon kepada wartawan di ruang kerjanya.Rabu,(16/10)

Selanjutnya dikatakan apabila hasil penyelidikan nantinya menimbulkan kerugian Negara yang cukup signifikan maka tidak akan diberi toleransi. Namun apabila masih batas kewajaran akan dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pertanggung jawaban.

Namun Apabila kerugian nyata diatas 1 Milyar, maka akan dilimpahkan ke Polda, akan di proses dengan hukuman yang berlaku, Ungkap Kasat Reskrim Iptu Irmon.

Sementara itu penyelidikan laporan informasi nomor : LI/08/VIII/2018 Reskrim tanggal 13 Agustus 2018 dan Surat Perintah Pemyelidikan nomor : Sp.Lidik/01/2019 Reskrim Tanggal 2019 mengacu UU Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. (ash)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini