Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Anak Bawah Umur

×

Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Anak Bawah Umur

Bagikan berita
Pelaku pencabulan di Padang Panjang
Pelaku pencabulan di Padang Panjang
KUPASONLINE.COM - Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Mario dan Kanit Resum Aipda Fadly Adika menangkap seorang lelaki pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Jorong Subarang Nagari Singgalang, Selasa (30/5/2023).

Kepolres Padang Panjang AKBP Donnie Bramanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal menerangkan pelaku ditangkap setelah pihak polres menerima laporan dari orangtua korban bernama AF yang masih berumur 13 tahun dan RG 15 tahun.

Berawal dari laporan teman korban kepada gurunya bahwa korban telah dicabuli ME. Kemudian guru korban memanggil korban dan menanyai kebenaran laporan tersebut. Korban membenarkan kejadian tersebut.

Guru korban pun memanggil orang tua korban dan menceritakan pengakuan korban telah dikecehkan ME. Dengan didampingi Bhambinkantibmas, orang tua korban mekaporkan perbuatan ME ke Polres Padang Panjang.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang membenarkan laporan kedua orang tua korban berbama AG dan RG. Alasan pelaku melampiaskan hasrat dan nafsu birahi pelaku terhadap kedua korban.

Menurut keterangan pelaku pada polisi, telah melakukan perbuatan bejatnya pada kedua korban sejak tahun 2021 hingga Maret 2023. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke kamar mandi.

Setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku menyuruh korban duduk dipangkuannya, kemudian pelaku mencabuli korban secara berulang-ulang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat asalkan terdapat bukti dan pemenuhan unsur perbuatan dalam hal memenuhi pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan undang-undang (UU).

Saat ini pelaku ME sudah ditahan di Polres Padang Panjang mempertanggung jawabkan perbuatannya. (uci)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini