Polres Solok Tangkap Pelaku Penimbun BBM, AH (22)

×

Polres Solok Tangkap Pelaku Penimbun BBM, AH (22)

Bagikan berita
Pelaku penimbun BBM
Pelaku penimbun BBM
KUPASONLINE.COM - Polres Solok menangkap AH (22) diduga kuat terlibat dalam penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi dengan cara memodifikasi tangki mobil miliknya.

Polres Solok menangkap pelaku penimbun BBM bernama AH merupakan warga Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, jelas Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra melalui keterangan tertulisnya di Solok, Jumat (30/6/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio Solar).

Saat melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut, polisi menemukan satu mobil bak terbuka dengan pelat nomor BA 1721 BH dengan muatan 35 liter Bio Solar.

"Tangki mobil yang telah dimodifikasi berisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio solar) terjadi di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok," jelas Iptu Heddy Purnama Putra.

Selain itu, polisi juga menemukan tujuh dirigen minyak dalam keadaan terisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (bio solar) dan enam dirigen dalam keadaan kosong.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Solok bersama barang bukti yang ditemukan karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah (Bio Solar).

"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk diproses menurut hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (uci)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini