Praktisi Hukum Sebut Debt Collector (DC) Pinjol Lapangan Sudah Tidak Ada, Benarkah?

×

Praktisi Hukum Sebut Debt Collector (DC) Pinjol Lapangan Sudah Tidak Ada, Benarkah?

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Jamal Offcial Vlog
Sumber foto: Youtube Jamal Offcial Vlog

KUPASONLINE.COM - Banyak nasabah pinjaman online (pinjol) yang ketakutan akan keberadaan debt collector.Hal itu tentu didasari dengan keterlambatan membayar nasabah yang kerap terjadi pada pinjol.

Namun, pada kanal Youtube Jamal Official Vlog ia menyebut bahwa saat ini debt collector lapangan sudah tidak ada lagi."Sekarang dc tidak ada, dc itu nihil," tutur Jamal yang juga seorang praktisi hukum.

Pada kanalnya tersebut ia menjawab beberapa kiriman dari subcriber-nya.Diantaranya bahwa ada seorang nasabah yang telat melakukan pembayaran diancam oleh debt collector untuk segera melunasi utang piutang.

Berikut isi pesan aduan tersebut:"Informasi yang saya dapat dari atasan saya ini tim kami sedang dalam perjalanan ke rumah nasabah lain yah, Saya infokan, kira-kira mungkin abis ini saya mau serahin surat jalan data anda ke tim lapangan ini, kalau emg siang ini ga bayar atau ga respon dan buat janji kesepakatan bayar, bisa ya kooperatif untuk bayar tagihan di rumah?" tulis subriber Jamal sambil menyertakan foto.

Baca juga:

[caption id="attachment_58544" align="alignnone" width="800"]Sumber foto: Youtube Jamal Offcial Vlog Sumber foto: Youtube Jamal Offcial Vlog[/caption]Namun setelah ditelusuri oleh Jamal, foto tersebut ternyata berasal dari sebuah portal berita dengan judul "Selain Sistem, Setoran PBB Terganjal SPPT Ganda juga Nama SPPT Tidak di Kenal".

Menanggapi hal tersebut Jamal mengatakan bahwa ini dc lapangan tersebut tidak ada, debt collector tersebut hanya menakuti-nakuti nasabah yang gagal bayar saja."Berarti dc lapangan itu gak ada, dc lapangan itu nihil, terbuka cara main mereka, ternyata nyomot di Google buat ngancam," kata Jamal.

Jamal juga berpesan kepada masyarakat ataupun nasabah yang galbay di pinjol agar tidak merasa ketakutan jika mengalami macet pembayaran. (DANA Kaget)

"Jangan merasa takut dan panik, merasa takut itu memang wajar, tapi jangan pernah perlihara pupuk ketakutan tersebut harus segera dienyahkan," kata Jamal.Sementara itu, kalian juga perlu ketahui bahwa debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya. Adapun, perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUH Perdata.

Dilansir dari Hukumonline.com, dc itu memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak lembaga keuangan untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang.Hal tersebut diatur dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023.

Berdasarkan uraian di atas, maka menjawab pertanyaan Anda apakah debt collector itu legal? Pada prinsipnya debt collector adalah legal apabila penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini