Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Digelar Bawaslu Mentawai

Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Digelar Bawaslu Mentawai
Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Digelar Bawaslu Mentawai

KUPASONLINE.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten kepulauan Mentawai mengelar
Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dan Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten kepulauan Mentawai, berlangsung di Hotel Bunda House jalan raya tuapejat km 6, Desa Sipora Jaya, Kacamata Sipora Utara, Kab.kep.Mentawai, Minggu (5/3/2023)

Dibuka secara resmi oleh koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat (Parmas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal), Pirdaus Risman Satoinang, S.Hut, M.Si.

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat (Parmas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal), Pirdaus Risman Satoinang, S.Hut, M.Si., mengatakan, pelaksanaan rapat koordinasi penanganan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu tahun 2024 ini sangat penting dipahami dan dilaksanakan supaya dalam pelaksanaan sebagai penyelenggara dan pengawas tahapan-tahapan pemilu tahun 2024 dapat terlaksana dengan demokratis, berintegritas, jujur, mandiri, adil dan netral.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya yang terkait dengan kode etik penyelenggaraan dan pengawas pemilu, apa yang bisa kita lihat di sini dan maknanya, tentu kode etik ini sudah salah satu bagian dari kami”, ucap Kordiv HP2H, Pirdaus Risman Satoinang, S.Hut, M.Si., kepada media setelah Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Minggu (5/3/2023).

Kode etik ini sudah salah satu bagian dari kami penyelenggaraan dan pengawas pemilu, untuk melakukan aturan yang sudah ditetapkan dengan kode etik penyelenggara dan pengawas pemilu, kata Kordiv HP2H, Pirdaus Risman Satoinang, S.Hut, M.Si., apa yang dilakukan sebagai penyelenggara pemilu supaya mencegah sejak dini pelanggaran kode etik terhadap peserta pemilu, caleg dan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024 nanti, tegasnya.

Bagaimana keprofesionalan kami sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu banyak yang kita antisipasi dalam hal ini yang perlu cerdas menyikapinya, contoh, banyak para caleg dan calon kepala daerah yang akan tampil dengan adanya hubungan keluarga dengan penyelengara dan pengawas pemilu, ungkapnya

Disisi lain bagaimana antisipasi kami para penyelenggara pemilu dan di sisi lain ada juga saudara kita yang jadi caleg, dan ini perlu menjaga integritas profesi kami harus profesional dalam pelaksanaan Kode Etik, dan pernah dialami oleh pihak penyelenggara maupun pengawasan pemilu tahun 2019 lalu, terangnya

“Kami jangankan untuk berpartisipasi terhadap mendukung kandidat calon anggota legislatif dan eksekutif, jangankan itu, memberika jempol saja kami susah
untuk saat ini, itu bagian dari kode etik, dan bila ada ditemukan terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)”, tegas Pirdaus.

Harapan kita, kepada Ketua dan anggota Panwaslu kecamatan se kabupaten kepulauan Mentawai untuk tetap menjaga integritas setelah mengikuti Rapat koordinasi tentang kode etik sebagai penyelenggaraan pemilu dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas tahapan-tahapan pemilu 2024, “Menyongsong pemilu yang damai dan demokratis mendatang di hari ini saya pasti percaya, bila pun ada gonjang-ganjing pada tahapan pemilu mendatang, harapan kita semua dapat diselesaikan secara mediasi dan
berdasarkan undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan aturan yang berlaku lainnya”, jelas Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai.

Ditempat yang sama, Ketua KPU kabupaten kepulauan Mentawai, yang diwakili oleh anggota KPU Kabupaten kepulauan Mentawai, Maria Delfi Yanti Maruhawa, dalam arahannya menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2017
Penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya baik itu penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) haruslah berintegritas, jujur, mandiri, adil netral, profesional.

“Dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu 2024 penyelenggara pemilu harus bebas dari campur tangan dari pihak manapun dari peserta pemilu partai politik, penyelenggara pemilu mengutamakan pelayanan kepada peserta pemilu agar dapat bersama- sama menyukseskan pemilu”, sebut Maria Delfi Yanti Maruhawa, dalam arahannya

Penyelenggara pemilu diharapkan memberikan informasi terbuka kepada masyarakat pemilih, partai politik peserta pemilu melalui sosialisasi agar keterbukaan informasi publik mengenai pelaksanaan pemilu agar dapat bersama menyukseskannya, tuturnya.

Penyelenggara pemilu dalam melaksanakan Pekerjaan terkait tugasnya sebagai penyelenggara, kedisiplinan penyelenggara pemilu kita harus profesional dalam pelaksanaannya agar tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, sambungnya.

Contohnya yakni, ketika dalam satu keluarga penyelenggara maupun Pegawas pemilu ada keluarga yang ikut serta dalam tim sukses peserta pemilu, pengurus parpol, caleg agar tidak ada keberpihakan artinya cerdas tidak membicarakan mengenai dukungan terhadap salah satu calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kita, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Gubernur/Wakil Gubernur dan Presiden/Wakil Presiden RI.

Terjadinya pemilu suara ulang (PSU) pada pemilu 2019 lalu di beberapa titik TPS, yakni di desa saumanganya, kecamatan pagai utara dan desa mara kecamatan sipora utara tahun 2019 hasil dari monitoring pengawasan dari tim Panwaslu ke TPS yang ada di wilayahnya.

“Untuk sosialisasi penyelenggara pemilu akan dilakukan pemilihan umum (Pemilu) 14 February 2024 mendatang, boleh di lakukan oleh penyelenggara pemilu di tempat-tempat ibadah, mesjid, gereja”, tutupnya. (smm/ash)

Pos terkait