Rapat Gabungan 4 OPD Sepakat Bentuk Tim Gabungan Penegak Perda Kota Padang

×

Rapat Gabungan 4 OPD Sepakat Bentuk Tim Gabungan Penegak Perda Kota Padang

Bagikan berita
Rapat Gabungan OPD Kota Padang
Rapat Gabungan OPD Kota Padang
KUPASONLINE.COM - Ternyata pelaku usaha seperti penjualan minol sering punya izin asli tapi palsu (aspal) yang merek bayar jutaan rupiah pada oknum. Padahal ketika mereka mengurusnya melalui jalur resmi, OSS mudah pengurusannya. Hal itu terungkap pada rapat gabungan OPD terkait penegakan perda di Kota Padang. Kepala Satpol PP Padang Mursalim menyurati Kepala DPMPTSP Kota Padang dan Kadis Pariwisata Kota Padang tentang peninjauan ulang kembali izin dari berbagai pelanggaran yang dilakukan tempat usaha.

Ketiga OPD tersebut melakukan rapat evaluasi terhadap pelaku usaha yang telah melanggar perda tersebut di DPMPTSP Kota Padang Jakan Sudirman Nomor 1 Padang, Jumat (26/5/2023).

Perwakilan Satpol PP, Riko, menyatakan bahwa kafe-kafe melebihi jam tayang dan penjualan minol. Tindakan untuk mereka sudah dilakukan tipiring.

Rumah kos banyak yang tidak punya izin, malahan ada yang punya 10 kamar lebih. Seharusnya pemilik sudah dikenakan pajak sehingga menambah pemasukan untuk daerah.

Pol PP minta operasi gabungan sehingga mereka tahu pelaku usaha seperti hotel, penginapan dan lain-lain telah melakukan pelanggaran.

Secara administrasi, kata Koordinator Perizinan Syuhadi mewakili Kepala DPMPTSP Kota Padang, perizinan menjadi kewenangan DPMPTSP Kota Padang. Pengawasan bisa dilakukan oleh masing-masing OPD tehnis.

Kita harus menyamakan persepsi sehingga pelaku usaha bisa mentaati aturan yang berlaku, jelas Syuhadi.

Sementara Syafrida Yanti dari Dinas Pariwisata Kota Padang menyampaikan  secara administrasi pelaku usaha sudah sesuai dengan sistem melalui OSS. Jika pelaku usaha sudah melanggar sebaiknya kira turun bersama.

Jenis minol kategori apa, Dinas Perdagangan Kota Padang yang mengetahui. Dispar siap mendampingi Pol PP melakukan pengawasan ke lapangan, ulasnya.

Revisi Perda tentang Pengawasan Minol  sedang dipersiapkan kata Ferdinan dari Dinas Perdagangan Kota Padang, biasanya mereka turun ke lapangan untuk pengawasan minol.

Peraturan Wali Kota Padang Nomor 240 tahun 2014, khusus Kecamatan Koto Tangah dan Kuranji di larang peredarannya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini