Relokasi Pasar di Sei Rampah Sebagai Implementasi Nilai Pancasila

×

Relokasi Pasar di Sei Rampah Sebagai Implementasi Nilai Pancasila

Bagikan berita
Relokasi Pasar di Sei Rampah Sebagai Implementasi Nilai Pancasila
Relokasi Pasar di Sei Rampah Sebagai Implementasi Nilai Pancasila

Kadis Kominfo Sergai Drs H Akmal AP M.Si saat berbelanja di Pasar Rakyat Sei Rampah Sergai


Sergai(Sumut),Kupasonline--Polemik terkait penutupan Pekan Lelo yang di relokasi ke Pasar Rakyat Sei Rampah hingga kini masih berlanjut. Masih terdapat puluhan pedagang yang enggan untuk direlokasi. 

Hal tersebut disampaikan Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai (Kominfo Sergai) Drs. H. Akmal AP, M.Si, saat dikonfirmasi  melalui  WhatsApp di sela-sela aktivitasnya berbelanja di Pasar Rakyat Sei Rampah Minggu, (20/3/2022). 

Ia menyebut bahwa polemik ini kian memanas ditambah dengan beredarnya pernyataan melalui video di media sosial dari Romo Syafi'i yang merupakan Anggota DPR RI dari Partai Gerindra. Dalam video tersebut, Romo Syafii secara serampangan dan sepihak menyebut Satpol-PP dan Bupati Sergai perlu diajari Pancasila akibat kebijakan relokasi terhadap Pekan Lelo.

Seperti yang sudah berulang kali disampaikan, penertiban Pekan Lelo dan kebijakan relokasi yang diambil oleh Pemkab Sergai sudah didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, ucap Kadis Kominfo.

Akmal menyebut, justru pihak yang berkeras mendukung kegiatan ilegal lah yang lebih pantas untuk diajarkan Pancasila.

Sudah jelas Pekan Lelo adalah pasar ilegal karena operasionalnya tidak sesuai dengan Perda No. 7 tahun 2018. Sehingga atas nama penegakan Perda, maka pilihannya memang harus ditutup dan ditertibkan. Kalau mau bicara soal pengamalan Pancasila, harusnya seluruh pihak wajib mendukung implementasi aturan yang sah. Malah jadi konyol kalau ada yang teriak-teriak soal Pancasila tapi malah mendukung kegiatan ilegal, tegas Kadis Kominfo.

Ia juga menambahkan, Satpol PP memiliki tugas untuk menegakkan Perda di Kabupaten Sergai karena ada UU atau aturan yang mendasari hal tersebut. Akmal menyebut, kegiatan penegakan Perda tersebut juga tidak dilakukan tiba-tiba namun melewati serangkaian proses yang mengutamakan komunikasi dan bersifat humanis.

Pemkab Sergai lewat dinas terkait, terutama Satpol PP, dari awal telah mengedepankan dialog dan komunikasi yang persuasif dalam proses mediasi. Bukan tiba-tiba saja dilakukan penertiban. Bahkan dalam clash yang terjadi ketika penertiban tahun lalu, petugas Satpol PP banyak yang terluka karena ulah oknum yang melakukan kekerasan, sedangkan pihak Satpol berusaha profesional dengan mengedepankan cara-cara persuasi, ucapnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini