RESMI! OJK Cabut Izin Pinjol Danafix, Siapa yang Pinjam Uang di Sini?

×

RESMI! OJK Cabut Izin Pinjol Danafix, Siapa yang Pinjam Uang di Sini?

Bagikan berita
Geudng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Katadata.co.id)
Geudng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Katadata.co.id)

KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) Danafix melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-6/D.06/2023 pada tanggal 29 Agustus 2023.Akibat dicabutnya izin usaha tersebut, Danafix tidak dapat lagi memberikan pinjaman kepada pengguna layanannya.

OJK juga meminta perusahaan ini untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi."Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku," seperti yang dikutip dari situs OJK pada Jumat (15/9).

Sementara itu, pihak perusahaan mengaku telah menghentikan operasionalnya sejak 1 April 2023.Direktur Utama Danafix, Tito Yuniarto Soerjanto, secara pribadi mewakili perusahaan dan menyatakan pengunduran diri dari industri P2P (peer-to-peer) lending Indonesia.

Saya secara personal dan mewakili perusahaan menyatakan undur diri dari industri P2P (peer-to-peer) lending Indonesia," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).Tito menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembalikan izin usaha pinjol mereka kepada OJK.

Dengan demikian, secara resmi, perusahaan ini berhenti beroperasi, dan semua produk atau layanannya yang menggunakan nama Danafix bukan lagi milik perusahaan."Kami telah menghentikan seluruh operasional perusahaan sejak 1 April 2023, dan menonaktifkan seluruh sistem elektronik: website dan mobile apps; sejak tanggal 29 Mei 2023, sehingga segala sistem elektronik yang mengatasnamakan Danafix setelah tanggal tersebut bukanlah milik PT Danafix Online Indonesia," jelas Tito

Terakhir, Tito menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan dan pihak-pihak terkait, termasuk OJK sebagai pemberi izin dan AFPI sebagai asosiasi yang mengawasi perusahaan pinjol di Indonesia."Apresiasi setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), dan seluruh pelaku industri P2P lending di Indonesia, yang selalu menjadi pengarah dan mitra kami, sejak kami terdaftar pada Desember 2018 dan berizin pada September 2021," tambah Tito. (*)

Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini