Satpol PP Padang dan Bawaslu Turunkan 200 Personel untuk Penertiban APK Kampanye

×

Satpol PP Padang dan Bawaslu Turunkan 200 Personel untuk Penertiban APK Kampanye

Bagikan berita
Ratusan Personel Satpol PP Padang Dikerahkan Copot APK di Masa Tenang. (Foto: Dok istimewa)
Ratusan Personel Satpol PP Padang Dikerahkan Copot APK di Masa Tenang. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa sebanyak 200 personel telah dikerahkan untuk menjalankan tugas penertiban tersebut sejak kemarin.

Menurut Chandra, personel Satpol PP tersebut bertugas membantu Bawaslu dalam menertibkan APK kampanye yang terpasang di berbagai lokasi di Kota Padang.Langkah ini dilakukan sesuai dengan surat permintaan resmi dari Bawaslu, yang diterima dengan nomor 109/PM.01.02/K.SB-14/2/2024.

"Masa kampanye peserta pemilu 2024 berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIB, dan kini telah memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari 2024 mendatang," jelas Chandra.Dia juga menambahkan bahwa penertiban APK ini akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu mulai hari ini, 11 Februari, hingga 12 Februari 2024.

Penertiban ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa masa tenang Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan teratur, serta untuk menghindari potensi pelanggaran aturan yang dapat mengganggu proses demokrasi.Diharapkan, kerjasama antara Satpol PP dan Bawaslu ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang Pemilu 2024 di Kota Padang. (*)

Baca juga:
Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini