Telat Bayar Shopee SPinjam 3 Bulan, Debt Collector Datang ke Rumah?

×

Telat Bayar Shopee SPinjam 3 Bulan, Debt Collector Datang ke Rumah?

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Fintech ID
Sumber foto: Youtube Fintech ID

KUPASONLINE.COM - Dalam artikel ini, akan dibahas dampak yang mungkin timbul jika pembayaran cicilan Shopee atau SPinjam kamu terlambat selama 3 hingga 12 bulan.Sebagai informasi, SPinjam adalah produk Peer to Peer (P2P) dari PT Lentara Dana Nusantara (LDN). SPinjam menawarkan aktivasi dan verifikasi yang cepat serta mudah.

Setelah pengajuan dana disetujui, dana langsung dikirimkan ke rekening nasabah.Bunga SPinjam sebesar 1,95% per bulan, dan meskipun begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi SPinjam secara langsung, sehingga kamu tidak perlu khawatir saat meminjam uang di SPinjam.

Tetapi, bagaimana jika kamu telat membayar SPinjam selama 3 bulan? SPinjam memiliki regulasi terkait nasabah yang telat membayar, dengan memberikan denda sebesar 5% per bulan dari total tagihan jika pembayaran terlambat.Dalam artikel ini, Kupasonline.com akan membahas risiko keterlambatan pembayaran atau kegagalan pembayaran di aplikasi Shopee, baik Shopee Paylater maupun SPinjam.

Ada 8 hal penting yang harus diketahui agar tidak mudah ditipu atau ditakut-takuti oleh Debt Collector (DC) dari Shopee, sebagaimana dijelaskan oleh kanal YouTube Fintech ID.

Risiko Telat di Shopee

1. Denda Keterlambatan

Jika telat bayar, akan dikenai denda. Denda ini berbeda dengan bunga. Denda Shopee atau Shopee Paylater hampir sama, yaitu 5% dari hutang pokok per bulan, apapun durasinya.

2. Limit Ditangguhkan dan Masalah Akun

Limit kalian akan ditangguhkan. Akun Shopee bisa mengalami berbagai masalah dan fitur diskon atau promo bisa hilang, toko online di Shopee dapat ditangguhkan.

3. Penagihan Melalui Berbagai Media

Panggilan telepon, pesan WhatsApp, SMS, email, dll. Tidak wajib menjawab semua panggilan atau pesan tersebut.

4. Kontak Darurat Dihubungi

Nomor kontak darurat kalian bisa dihubungi oleh DC. Shopee seharusnya tidak boleh menghubungi di luar kontak darurat.

5. Masuk Daftar Blacklist

Daftar blacklist di Shopee, OJK, atau BI checking. Tidak dapat bertransaksi di Shopee atau pinjol lainnya jika masuk daftar.

6. Penagihan Debt Collector dari Shopee

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini