3 Kali Cabuli Korban, Seorang Remaja di Kota Solok Diamankan Polisi

×

3 Kali Cabuli Korban, Seorang Remaja di Kota Solok Diamankan Polisi

Bagikan berita
Remaja di Solok Ajak Anak Bawah Umur Pulang Pagi, Ternyata Dicabuli Tiga Kali. (Foto: Dok istimewa)
Remaja di Solok Ajak Anak Bawah Umur Pulang Pagi, Ternyata Dicabuli Tiga Kali. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Seorang remaja yang masih di bawah umur yang diidentifikasi sebagai FAP (15), yang tinggal di Sawah Aro Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, ditahan karena dugaan pencabulan.Korban adalah seorang remaja bawah umur berinisial NP (14) yang tinggal di Jalan Haji Jamal Kelurahan Nan Balimo Kota Solok.

Menurut Iptu Nanang Saputra, anggota Satreskrim Polres Solok Kota, kasus persetubuhan anak bawah umur itu ditemukan setelah ayah korban, D (37), mengira anaknya pulang pagi.Ayah korban memberi tahu polisi bahwa NP pertama kali pamit bersama teman perempuannya pada Jumat 1 Maret 2024 sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban ini sempat pulang ke rumah mengantarkan pesanan orang tuanya sekira pukul 19.30 WIB, NP kembali ke rumah temannya, ungkap Iptu Nanang, Sabtu 2 Maret 2024.Sekira pukul 20.00 WIB, ayah korban menelpon anaknya untuk menyuruh pulang. Namun saat itu Handphone NP sudah tidak aktif.

Karena tak kunjung pulang, ayah korban mencari ke rumah teman-temannya. Informasi dari temannya, korban mengaku telah pulang ke rumah bersama FAP.Ayah korban kemudian mencari anaknya ke rumah orang tua FAP. Namun keduanya juga tidak ditemukan. Belakangan FAP pulang ke rumahnya pada Sabtu pagi pukul 06.30 WIB. Korban juga pulang ke rumahnya di waktu bersamaan, terang kasat.

Orang tua korban lantas bertanya kepada FAP apa yang telah mereka perbuat. Saat itu FAP mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan NP sebanyak tiga kali.Perbuatan pertama dlakukan pada Oktober 2023 di rumah korban di kawasan Laing Kota Solok.

Orang tua korban yang tak terima atas apa yang menimpa anaknya kemudian melapor ke Polres Solok.Terlapor sudah kami amankan dan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku, imbuh Iptu Nanang.(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini