Aksi yang dilakukan Gerakan Peduli Rakyat (GPR) di depan kantor Inspektorat Kab.Gowa |
Gowa, Kupasonline — Terkait aksi yang dilakukan Gerakan Peduli Rakyat (GPR) di kantor Inspektorat Kabupaten Gowa di Jln Tomanurung, Kabupaten Gowa pada (3/12/2020).
Dalam aksi yang dilakukan dengan massa sekitar kurang lebih 15 orang dengan tuntutan menilai bahwa pihak Inspektorat menganggap ada 31 dugaan penyalahgunaan dana Desa se-Kabupaten Gowa yang dianggap tidak terselesaikan.
Saat dikonfirmasi Kupasonline.com, Kepala Inspektorat Gowa Kamsina tidak pernah menerima berkas perkara 31 Kepala Desa dimaksud aksi yang dilakukan GPR dianggap masuk di Inspektorat.
“Sejauh ini kami tidak pernah menerima berkas atau laporan terkait 31 dugaan penyalahgunaan dana Desa, yang kami terima cuma ada 8 yang sudah kami tangani,”jelas Hj. Kamsina.
“Delapan Kepala Desa yang kami maksud, sudah kami tangani semua terselesaikan dengan mengembalikan dana, ada yang berlanjut ke Pengadilan,”ungkap Kepala Inspektorat.
“Tuduhan kepada kami (inspektorat) itu tidak benar dan sejauh ini kami tidak menerima adanya berkas 31 Kepala Desa yang dimaksud,”kata Pjs Sekda Kabupaten Gowa.
“Saya sudah yakinkan untuk mengecek semua dokumen di kantor kami dan kami sudah cek nomor registrasi yang masuk tidak ada berkas yang dituduhkan 31 kepala Desa tersebut masuk, makanya saya yakin bahwa itu tidak ada di inspektorat,”akhir.(ulh)