Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi DKI, Ganjil Genap Belum Berlaku

×

Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi DKI, Ganjil Genap Belum Berlaku

Bagikan berita
Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi DKI, Ganjil Genap Belum Berlaku
Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi DKI, Ganjil Genap Belum Berlaku
Aturan ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan selama PSBB Transisi diterapkan hingga 22 November mendatang (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


Jakarta, Kupasonline --
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang PSBB Transisi. Aturan ganjil genap nomor polisi kendaraan akan ditiadakan hingga dua pekan mendatang atau sampai dengan tanggal 22 November di wilayah DKI Jakarta.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengutip Antara, Minggu (8/11).

Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sambodo mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB Transisi di ibu kota selama 14 hari guna menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19). Perpanjangan PSBB Transisi berlaku mulai 9 November hingga 22 November mendatang.

Perpanjangan PSBB Transisi tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1.100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif. Kepgub tersebut ditandatangani Anies pada 6 November.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," mengutip bunyi kepgub yang diteken Anies.

PSBB Transisi di DKI Jakarta akan diperpanjang secara otomatis mulai 23 November hingga 6 Desember. Akan tetapi, jika terjadi peningkatan kasus virus corona secara signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan PSBB Transisi dan menerapkan aturan baru. (*/dvi) 


Sumber : CNN Indonesia

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini