Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang, Bupati Mentawai Keluarkan Surat Edaran Nomor 360/505/Bup-2020

×

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang, Bupati Mentawai Keluarkan Surat Edaran Nomor 360/505/Bup-2020

Bagikan berita
Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang, Bupati Mentawai Keluarkan Surat Edaran Nomor 360/505/Bup-2020
Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang, Bupati Mentawai Keluarkan Surat Edaran Nomor 360/505/Bup-2020
Juru bicara Penanganan dan Pencegahan Covid-19  Mentawai Serieli BW, bersama Kalaksa BPBD Mentawai Novriadi ( photo sebelah kiri) saat  jumpa pers, di Aula Rapat Kantor Bupati  Kabupaten kepulauan Mentawai, Jumat (23/10/2020)


Mentawai, Kupasonline -- Menjelang liburan panjang akhir tahun 2020 dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019, (Covid-19) Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten/kota mengeluarkan Surat Edaran.

Menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Kabupatan Kepulauan Mentawai juga  mengeluarkan surat edaran Bupati Nomor 360/505/Bup-2020  tentang antisipasi penyebaran Covid-19, untuk pelaku perjalanan ke luar Kepulauan Mentawai maupun sebaliknya.

Dalam hal ini ada beberapa aturan yang diberlakukan terhadap pelaku perjalanan pada saat  libur panjang tahun ini, ucap Juru Bicara  kebijakan Satuan tugas penangguan Covid-19 Kabupaten kepulauan Mentawai, Serieli Bw.

"Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran kepada pelaku perjalanan pada masa libur dan cuti bersama yang jatuh pada 28 Oktober hingga 1 November 2020, maka sampai  9 November 2020 masuk ke Mentawai diperketat," sebut Serieli Bw pada saat konferensi pers, di Aula Rapat Kantor Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai, Jumat (23/10/2020)

Diantaranya yakni, yang mana setiap orang datang dari Padang ke Mentawai wajib memiliki surat Swab negatif Covid-19 yang masih berlaku selama 14 hari sejak tertanggal di keluarkan suratnya, dan setiap pelaku perjalanan harus menggunakan surat keterangan bebas gejala Covid-19 berdasarkan surat rapid test anti body, dengan melampirkan surat keterangan telah melakukan pengambilan sampel tast Swab dari petugas kesehatan atau lembaga penyedia layanan di dua lokasi yang ada di Padang, jelas Serieli BW.

"Tempat pengambilan  sampel  RT-PCR swab  yang disediakan  Pemerintah Kabupaten kepulauan  Mentawai yakni di kantor penghubung di Padang di Jalan Azizi Nomor 121 Andalas Padang. nantinya dibuka  pada 26 Oktober hingga 8 November 2020 pada pukul 09.00 wib hingga 12.00 wib dan siangnya pukul 13.30 sampai 15.00 Wib," kata Jubir kebijakan Satuan tugas penangguan Covid-19 Kab.kep Mentawai, Serieli Bw.

Disebutkannya, bagi pelaku perjalanan dari Padang harus wajib melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel swab PT-PCR Swab setelah empat hari berada di Mentawai, tegasnya.

Serieli Bw juga menjelaskan, seseorang  bisa saja terpapar Covid-19 di atas kapal saat melakukan perjalanan, maka dari itu perlu di lakukan test Swab dan harus menjalani karantina mandiri sebelum hasil tes negatifnya keluar, bebernya.

Dan apabila ada masyarakat kita yang melanggar peraturan ini dan tidak mau di Swab,  kita akan mengacu pada Perda  Nomor 06  tentang aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),  juga kita akan lakukan pemaksaan sesuai dengan aturan yang berlaku, jelas Kabag Hukum Pemda Kabupaten kepulauan Mentawai  Serieli Bw, mengakhiri. (ash)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini