KUPASONLINE.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok, menggelar kegiatan, Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024, di D'Relazion Cafe & Resto, Kota Solok, Senin 5 Februari 2024.Kegiatan yang digelar, dalam rangka mengoptimalkan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 itu, dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis.
Acara itu, dihadiri perwakilan Kesbangpol Kabupaten Solok, dari unsur Kejaksaan, Polres Solok dan Polres Solok Kota, Ketua Panwascam dan Koordinator Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Solok, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok dan juga dari awak media.Rakor tersebut, menghadirkan dua nara sumber, yang pertama adalah Okta Mulia, SE, M.Si, dengan bahasan materi tentang Pengawasan Tahapan Pungut Hitung.
Kemudian Nara sumber kedua adalah Maraprandes Hidayatullah, S.Kom, dengan materi Persoalan-persoalan yang terjadi pada Pemungutan dan Penghitungan Suara.Dalam sambutanya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis, antara lain mengatakan, adalah tugas kita Bawaslu, untuk memastikan Pemilu 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar, dan juga 'jurdil' atau jujur dan adil.
Seiring dengan berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024 ujar Ir. Gadis, maka pada masa tenang tanggal 11,12 dan 13 Februari, setidaknya ada dua tugas yang dilaksanakan oleh Bawaslu.Pertama kata Ir. Gadis adalah, mengawasi terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), dimana semua APK tersebut harus sudah dibersihkan.Karena sesuai aturan, imbuh Ir. Gadis, paling lambat 1 hari sebelum Hari Pemungutan Suara, maka semua Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye, harus sudah dibersihkan.Nantinya kata Ir. Gadis, KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga jajaran Bawaslu Kabupaten Solok, terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut.
Kemudian tugas kedua, yang dilakukan oleh Bawaslu kata Ir. Gadis adalah, mengawasi kemungkinan terjadinya 'money politik' atau politik uang." Dan juga, hal-hal lain, yang dilarang oleh peraturan per-Undang-Undangan " tutur Ir. Gadis.* (li2).
Editor : Sri Agustini