Bejat! Paman Rudapaksa Keponakan yang Berumur 9 Tahun di Sijunjung

Seorang pedagang di Sijunjung ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus rudapaksa. (Foto: Dok. Polres Sijunjung)
Seorang pedagang di Sijunjung ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus rudapaksa. (Foto: Dok. Polres Sijunjung)

KUPASONLINE.COM – Aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh keluarga terdekat kembali terjadi di kabupaten Sijunjung.

Polisi menangkap seorang pedagang yang merupakan paman dari korban yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang masih berusia 9 tahun tersebut.

Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, pelaku diketahui berinisial A (43) yang sempat kabur ke Jakarta.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/36/VIII/2023/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 4 Agustus 2023.

“Kami menerima laporan dari orang tua si anak pada 25 Juli 2023, di mana berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya pada 14 Juli 2023 di dalam kamar mandi,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Sabtu 05 Agustus 2023 pagi.

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah makan di Gunung Medan Dharmasraya pada Kamis 04 Agustus 2023.

“Pelaku saat itu dalam perjalanan darat menggunakan bus dari Jakrta menujuu Sijunjung. Tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Sijunjung bersama polres Polsek Tanjung Gadang,”ujar AKP Rolindo.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung, tersangka mengakui perbuatannya. Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tentang perlindungan anak.

Pelaku akan terancam hukuman maksimal 15 penjara. (*)

Pos terkait