"Website ini nantinya diharapkan menjadi wadah untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan," ujarnya.
Bagian Hukum, Diskomknfo dan DPMPD telzh menyusun draf SK PPID Desa, nantinya Kepala Desa tinggal mengesahkan SK nya di masing-masing Desa di 246 Desa.
"Surat keputusan PPID Desa yang telah di tanda tangan oleh Kepala Desa silakan kirimkan tembusan ke Diskominfo Kabupaten Tangerang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dra. Tini Wartini mengatakan untuk memberikan informasi terkait fungsi PPID Desa, Diskominfo akan melakukan sosialisasi di tingkat Desa, jadwalnya.PPID Desa ini untuk mendorong peran serta masyarakat, menghilangkan kecurigaan masyarakat, melindungi hak atas informasi dan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.(yen)
Editor : Sri Agustini