Mentawai, Kupasonline Pemerintah Kepulauan Mentawai mengeluarkan aturan wajib swab tes RT-PCR bagi penumpang kapal Padang-Mentawai saat libur panjang akhir Oktober hingga awal November mendatang. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Mentawai Nomor: 360/505/ Bup-2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Surat Edaran (SE) ini akan diberlakukan pada tanggal 28 Oktober hingga 9 November 2020 mendatang. Dengan kata lain, tiap penumpang kapal penyeberangan Padang - Mentawai diwajibkan melakukan Swab RT - PCR di Pelabuhan penyeberangan Padang," terang Juru Bicara Bidang Teknis Satgas Penanganan Covid-19 Mentawai Serielie BW, Jumat (23/10).
Swab tes yang dilakukan ini, lanjutnya, diberikan secara cuma0cuma alias gratis di Pelabuhan Muara Padang, Teluk Bayur dan Pelabuhan Bungus. (*)
Editor : Sri Agustini