KUPASONLINE.COM - Polresta Padang berhasil menangkap pelaku pembakaran sejumlah motor di Sekolah Dasar (SD) Quran Ar Risalah Padang yang terjadi pada Selasa (30/5/2023) siang.
Penangkapan AF berdasarkan LP/80/V/2023 SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 30 Mei 2023.
Pelaku berinisial AF (20), warga Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah, dibekuk polisi pada hari yang sama atau selang beberapa jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
Pelaku kami amankan di kediamannya dan dia tidak melarikan diri, kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Padang Ipda Yanti Delfina via keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (31/5/2023) siang.
Hasil pemeriksaan polisi, AF nekat membakar sepeda motor di parkira motor SD Quran Ar-Risalah karena kesal dengan sang ayah yang menikah lagi, sementara kondisi ekonomi keluarga tengah terpuruk.
Dengan kejadian pembakaran tersebut, orang tua laki-laki AF berharap anaknya dikeluarkan dari SD Quran Ar-Risalah, kata Ipda Yanti Delfina.
Alat yang digunakan pelaku untuk membakar sepeda motor itu, yaitu dua botol yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) dan satu kotak korek api kayu yang dimasukan dalam kantong plastik warna hitam, jelas Kasi Humas.
Lalu pelaku mengendarai motor dengan menenteng alat yang digunakan untuk membakar dan sesampainya di parkiran SD yang sepi. Saat itu AF melakukan aksi pembakaran dan tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian, jelas Ipda Yanti Delfina.
Sementara, Kepala SDQu Ar-Risalah Padang, Marjoni menjelaskan alasannya tak melaporkan peristiwa kebakaran tersebut ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, kejadiannya begitu cepat dan seketika sejumlah motor hangus terbakar kobaran api.
Peristiwa kebakaran berlangsung sangat cepat, aktifitas sekolah tengah melangsungkan proses belajar mengajar (PBM), terang kepsek.
Editor : Sri Agustini