Risiko Gagal Bayar (Galbay) di Pinjol Akulaku, Apakah Diproses Melalui Jalur Hukum?

×

Risiko Gagal Bayar (Galbay) di Pinjol Akulaku, Apakah Diproses Melalui Jalur Hukum?

Bagikan berita
Pinjaman online (pinjol) Akulaku. (Foto: Kupasonline.com)
Pinjaman online (pinjol) Akulaku. (Foto: Kupasonline.com)

Pada dasarnya, debt collector akan mengunjungi rumah nasabah untuk melakukan konfirmasi terkait keterlambatan atau pembayaran yang tertunggak.Kunjungan ke rumah nasabah merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh debt collector guna mendorong peminjam yang memiliki tunggakan pembayaran agar segera melunasi seluruh tagihan yang ada.

Biasanya, tindakan ini dilakukan jika peminjam memiliki tunggakan dalam jumlah yang signifikan dan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.Mengunjungi rumah nasabah menjadi opsi terakhir jika tidak ada kepastian dan kesulitan dalam menagih melalui telepon dan WhatsApp.

Saat debt collector mengunjungi rumah, kamu dapat berbicara secara jujur jika masih mengalami keterbatasan dana dan meminta sedikit kelonggaran waktu dalam membayar cicilan tagihan.3. Masuk ke Daftar Hitam

Konsekuensi lain bila Kamu tidak membayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke Blacklist BI Checking, yang mungkin akan menyusahkan kalian di kemudian hari karena kamu telah masuk ke daftar hitam yang tercatat di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending).4. Dikenakan Denda Telat Pembayaran

Akulaku menerapkan biaya tambahan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar tagihan hingga tanggal 7 tiap bulannya. Besaran biaya tambahan tersebut mulai dari 2% hingga 10% dari total angsuran.

5. Kredit Skor Akan MenurunSkor pinjaman di Akulaku terdiri dari Fair, Good, dan Very Good. Jika pembayaran cicilan kamu telat ataupun dikenai denda, akan berpengaruh terhadap skor pinjaman di Akulaku sehingga akan berakibat bila ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari.

6. Diproses ke Jalur HukumMeskipun hal ini jarang terjadi jika tidak membayar tagihan Akulaku, Jika meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak Akulaku tidak segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.

Menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2 menyebut bahwa utang piutang adalah ranah perdata, karenanya peminjam yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana. (*)Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini