Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok melakukan penggerebekan terhadap tempat prostitusi berkedok warung kopi.
Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Heddy Permana Putra mengatakan, penggerebekan dilakukan di Jorong Lubuk Selasih Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Penggerebekan ini kami lakukan atas keresahan masyarakat sekitar terhadap tempat prostitusi berkedok warung kopi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Solok, Selasa (13/6/2023).
Saat dilakukan penggerebekan, diamankan pemilik warung berinisial N (63) sekaligus sebagai mucikari dalam kasus ini, jelas kasat.
Berdasarkan pengakuan pelaku N, prostitusi berkedok warung kopi itu sudah beroperasi selama lebih kurang tiga tahun, sebut IPTU Heddy Permana Putra.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang transaksi ke mucikari Rp 200 ribu, satu pak tisu basah dan satu pak tisu kering, jelas Kasat Reskrim.
Pemilik warung sekaligus mucikari, N langsung kami amankan dan dibawa ke Mako Polres Solok beserta barang bukti lainnya, jelasnya.
Pelaku dikenakan UU no 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 ttg TPPO jo 506 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun, tutupnya. (uci)
Editor : Sri Agustini