Dua Tahun Terakhir, Partisipasi Perangkat Daerah Tercapai 100 Persen

×

Dua Tahun Terakhir, Partisipasi Perangkat Daerah Tercapai 100 Persen

Bagikan berita
Gusdian Laura--Kepala Bapelitbangda kabupaten Limapuluh Kota
Gusdian Laura--Kepala Bapelitbangda kabupaten Limapuluh Kota

KUPASONLINE.COM - Permendagri nomor 86 tahun 2017 mewajibkan forum perangkat daerah untuk memeriksa Rencana Kerja yang sudah dibuat oleh perangkat daerah, menurut Gusdian Laura, Kepala Bapelitbangda Limapuluh Kota.

Rencana forum perangkat daerah harus sesuai dengan visi, misi, dan agenda prioritas pembangunan daerah. Indikator kinerja utama harus sesuai dengan sasaran dan tujuan tahun berikutnya.

"Target- target indikator dimaksud sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026,"ulas Gusdian Laura ketika menghadiri gelar forum perangkat daerah membahas penyusunan rancangan awal Rencana Kerja (Renja) Diskominfo tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di aula Diskominfo, Jumat 03 April 2024.

Seluruh perangkat daerah "harus" melaksanakan forum perangkat daerah, sehingga masukan dan saran dari peserta forum dapat menyempurnakan program, kegiatan, indikator dan target yang ingin dicapai oleh perangkat daerah dalam pelaksanaan kinerjanya.

Dua tahun terakhir partisipasi perangkat daerah untuk melaksanakan forum perangkat daerah dimaksud tercapai 100 persen, artinya seluruh dinas/badan, termasuk camat, sekretariat DPRD maupun Sekretariat Daerah melaksanakannya.

"Kami apresiasi sekali dengan dukungan seluruh perangkat daerah yang telah berperan serta dalam tahapan proses perencanaannya". "Selanjutnya nanti akan kita laksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD tahun 2025 tingkat kabupaten, sekaligus musrenbang RPJPD 2025-2045,"papar Gusdian Laura.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kadis Kominfo H.Joni Amir dan turut dihadiri perwakilan dari Perangkat Daerah lingkup kabupaten Limapuluh Kota antara lain Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Distanhorbun, Disnakkeswan, dan Disparpora.

Kadis Kominfo H.Joni Amir mengatakan, penyusunan rancangan awal Renja perlu dioptimalkan guna pencapaian target dan sasaran program/kegiatan Diskominfo tahun 2025.

Oleh sebab itu, dengan diadakan forum perangkat daerah sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah.

Permendagri tersebut, siklus rencana pembangunan melalui beberapa tahapan antara lain pembentukan tim penyusunan rencana kerja, penyusunan rancangan awal renja perangkat daerah, penyelenggaraan forum konsultasi publik.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini