
KUPASONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) yang diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, mengikuti rapat virtual yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (8/1/2025).
Rapat ini membahas penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang berfungsi sebagai langkah adaptasi terhadap perubahan regulasi dalam pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah.
Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah pusat telah memberikan batas waktu bagi daerah-daerah untuk menyelesaikan proses registrasi tenaga honorer mereka dalam tes PPPK yang akan diadakan hingga 15 Januari 2025. Tito mengingatkan pentingnya proses ini untuk memastikan bahwa anggaran daerah tidak terbebani oleh tenaga honorer yang tidak terampil dan tidak sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, maka mulai sekarang tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer tanpa prosedur yang jelas,” ujar Tito. Ia juga memperingatkan bahwa setiap daerah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.Lisda Arriyana, Kepala BKD Kalteng, menyatakan bahwa Pemprov Kalteng sudah mengajukan formasi sesuai dengan data yang ada dan telah meminimalisir jumlah tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi. “Kami terus mengikuti arahan dari Mendagri, Menpan RB, dan BKN, dan kami berharap dapat menyelesaikan penataan ini dengan baik,” ucap Lisda.(*)
Baca berita Kalimantan Tengah lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri