Diduga Memiliki Tambang Ilegal, Sekelompok Massa Menyeret Nama Wako Payakumbuh ke Polda Riau

×

Diduga Memiliki Tambang Ilegal, Sekelompok Massa Menyeret Nama Wako Payakumbuh ke Polda Riau

Bagikan berita
Perwakilan FAMR saat menyerahkan tuntutan kepada perwakilan Polda Riau, Senin 28 April 2025.
Perwakilan FAMR saat menyerahkan tuntutan kepada perwakilan Polda Riau, Senin 28 April 2025.

KUPASONLINE.COM - Walikota Payakumbuh Zulmaeta, diduga kuat memiliki bisnis tambang ilegal dan belum berizin di Pekanbaru dan kabupaten Kampar. Akibatnya, Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAMR) mempolisikan aktivitas galian C tersebut ke Ditreskrimsus Polda Riau, dengan jumlah massa lebih kurang 150 orang, Senin 28 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tambang itu berlokasi di jalan Toman, Palas Ujung, Rumbai, kota Pekanbaru, dan di desa Pulau Tinggi, kecamatan Kampar, kabupaten Kampar.

Aktivitas galian C itu berpotensi merusak lingkungan dan diduga banyak lahan masyarakat yang rusak akibat aktivitas galian C tersebut.

"Kami meminta Kapolda Provinsi Riau yang saat ini baru bertugas bisa memberikan kontribusi nyata pada hasil bumi Riau ini, agar tidak ada oknum yang sesuka hati mengambil dan menjual tanpa izin yang lengkap,” tegas ketua FAMR, Wandri Saputra Simbolon saat berorasi.

Wandri juga telah membuat surat pemberitahuan aksi FAMR, ke Polresta Pekanbaru. Aksi tersebut berisi tuntutan, diduga walikota Payakumbuh miliki galian C Ilegal bertempat di jalan Toman Ujung (palas) kelurahan Rantau Panjang, kecamatan Rumbai Barat, kota Pekanbaru dan di jalan Lintas Bangkinang, kabupaten Kampar.

Galian C yang berlokasi di Rumbai seluas (- 4 H) dan di Kampar seluas (14 H). FAMR meminta agar kasus ini segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum terhadap galian C Ilegal milik Dr. Zulmetta. Karena kami menduga galian C dikelilingi oleh salah satu Oknum Penegak Hukum (OPH).

Sekelompok massa menamakan diri FAMR berunjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Senin (28/4/25) itu, mereka mendesak Kepolisian mengusut galian C di Desa Pulau Tinggi kecamatan Kampar dan di Pekanbaru.

Massa menyeret nama walikota Payakumbuh, Sumatera Barat, Zulmaeta sebagai 'dalang' tambang pasir dan batu tanpa izin (ilegal).

Selain di Kampar, pengunjuk rasa juga menyebut kepemilikan Zulmaeta terhadap aktivitas galian C. Kedua lokasi di bawah pengelolaan PT. Azul Makona Kreasindo.

"Tutup dan jangan beroperasi,"tegas Aktivis FAMR, Wandri Saputra Simbolon, saat aksi.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini