
KUPASONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menutup Masa Sidang II sekaligus membuka Masa Sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 30 April 2025. Agenda penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Padang, dan dihadiri oleh sejumlah unsur penting pemerintahan dan kelembagaan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Jupri dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Dari unsur eksekutif, kehadiran Pemerintah Kota Padang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar, yang turut memberikan pandangan terhadap capaian legislatif dan kerja sama yang telah terjalin selama masa sidang sebelumnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari beberapa lembaga daerah seperti Perumda Air Minum Kota Padang, Padang Sejahtera Mandiri (PSM), RSUD M. Zein, dan tamu undangan lainnya. Keterlibatan semua elemen ini mencerminkan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif dan kolaboratif.

Dalam sambutannya, Mastilizal Aye menyampaikan bahwa selama Masa Sidang II, DPRD Kota Padang telah menjalankan berbagai agenda strategis sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimandatkan Undang-Undang. Tidak hanya fokus pada pembahasan regulasi, DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses di masing-masing daerah pemilihan.
“Reses menjadi sarana penting bagi anggota dewan dalam menyerap langsung aspirasi masyarakat. Masukan tersebut kemudian kami gunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kota Padang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD telah menghasilkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang strategis selama masa sidang yang lalu.
Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar kemudian membacakan laporan ringkasan kegiatan selama Masa Sidang II dan menyampaikan agenda serta jadwal kegiatan untuk Masa Sidang III Tahun 2025.
Jadwal tersebut menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas legislasinya untuk periode mendatang.
Sekda Kota Padang, Andree Algamar, dalam kesempatan yang sama juga menyoroti beberapa Perda yang telah disahkan bersama DPRD, di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2025 terkait upaya pemberantasan narkotika, dan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang fasilitasi penyelenggaraan masjid.
Editor : Wanda Nurma Saputri