Biadap! Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur! Dua Hari Telah Diamankan 2 Pelaku

Marak Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur di Agam, Selang Dua Hari Dua Pelaku Ditangkap. (Foto: Dok istimewa)
Marak Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur di Agam, Selang Dua Hari Dua Pelaku Ditangkap. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM – Hanya dalam rentang waktu dua hari, jajaran Polres Agam kembali menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, pelaku adalah seorang pemuda pengangguran berinisial OP (34) yang merupakan warga Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Efrian Mustaqim Batiti, penangkapan pelaku bermula dari laporan yang diajukan oleh keluarga korban. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Pelaku diamankan pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung,” ungkap Iptu Efrian pada Selasa, 19 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur. Namun, motif pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius mengingat kejadian serupa baru-baru ini di wilayah yang sama. Sebelumnya, jajaran Polres Agam telah menangkap seorang pria paruh baya berinisial RW (47) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. (*)

Pos terkait