Bisnis e-Commerce dan Medsos Sejalan, TikTok Disentil Menkop UKM: Ini Namanya Monopoli

×

Bisnis e-Commerce dan Medsos Sejalan, TikTok Disentil Menkop UKM: Ini Namanya Monopoli

Bagikan berita
TikTok Shop. (Foto: Istimewa)
TikTok Shop. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Belum lama ini Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia."India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan, sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Menteri Teten.

Hal ini diungkapkan Menteri Teten Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI belum lama ini.Teten tidak melarang TikTok berjualan, namun tidak bisa disatukan dengan platform media sosial.

Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," tegasnya.Sementara menurut Staf Khusus Menteri Koperasi & UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Tubagus Fiki Chikara Satari Di Indonesia, tercatat pengguna TikTok adalah nomor dua terbesar di dunia.

Ia juga mengatakan larangan ini ditujukan kepada TikTok maupun platform dengan praktik sejenis untuk melindungi UKM lokal dan konsumen."Ini bukan hanya spesifik ke TikTok, tetapi platform sejenis yang melakukan praktik-praktik sejenis demi menjaga UKM lokal," katanya.

Seperti yang diketahui, TikTok ini memiliki platform media sosial, e-Commerce market place, cross border payment, dan juga retail online."Cross border payment mungkin di Indonesia belum dijalankan, tetepi di negara lain sudah dijalankan," katanya. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini