Daftar 33 Pinjol Legal yang akan Diblokir OJK, Apakah Utang Auto Lunas dan Boleh Galbay?

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online

KUPASONLINE.COM – Pada artikel kali ini akan dibahas daftar aplikasi pinjaman online atau pinjol yang sebelumnya legal, kini berpotensi diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tercatat, hingga Juli 2023, terdapat sebanyak 33 pinjol legal yang diblokir OJK karena mengalami kekurangan modal.

Sampai saat ini kelanjutan dari 33 pinjol yang kekurangan modal bahkan izinnya akan dicabut kata OJK belum ada terlihat perkembangannya.

Bacaan Lainnya

Harusnya pinjol tersebut sudah dicabut izinnya, karena waktu yang diberikan OJK sampai tanggal 4 Juli 2023.

OJK sudah mengeluarkan data-data 33 pinjol legal yang terkena masalah keuangan.

Seandainya 33 pinjol ini dicabut izinnya, tentulah hutang para nasabah bisa dilunaskan atau setidaknya nasabah bisa gagal bayar.

Berikut ini adalah 33 pinjol yang sedang mengalami kekurangan modal dan berpotensi diblokir atau ditutup oleh OJK.

1. PinjamNow
2. Rupiah Dana
3. Pasar KTA
4. Pasar KTA Dana Tunai
5. Dompet Pemula

6. Rupiah Teman
7. Pasar Cash
8. Rupiahku
9. Uang Piuntar
10. Kredit Berlian

11. Duit Panas
12. Uang Hoki
13. Dana Kejayaaan
14. Aman Money
15. Pinjaman Anggsuran

16. Laut
17. Dana Uang
18. Cairin
19. Ringan Tunai
20. Hello Duit

21. Dana Flow
22. Dana Pro
23. Pinjaman Boll
24. Get Emas
25. Kredit Uang Kilat

26. Rupiah Go
27. Go Rupiah
28. Cash Bintang
29. Dompet Now
30. Pinjaman Angsuran Renren

31. Permata Pinjaman
32. Pinjaman Roket
33. Ayo Bintang

Nah itulah 33 pinjaman online yang sedang mengalami kekurangan modal dan berpotensi diblokir atau ditutup oleh OJK. (be)

Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget setiap harinya, silakan bergabung diĀ Grup Telegram DANA Kaget.

Pos terkait