Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Resmi OJK, Pinjam di Sini Dijamin Sengsara!

×

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Resmi OJK, Pinjam di Sini Dijamin Sengsara!

Bagikan berita
Daftar nama pinjol ilegal 2023. (Kolase Foto: Kupasonline.com)
Daftar nama pinjol ilegal 2023. (Kolase Foto: Kupasonline.com)

KUPASONLINE.COM - Dalam artikel ini sudah tersedia daftar pinjaman online (pinjol) ilegal terbaru 2023.Buat kamu yang nekat lakukan pinjaman uang di sini, dijamin bakal sengsara.

Seperti diketahui, pinjaman online adalah bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring).Biasanya, pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut. Kehadiran pinjaman online membuat proses peminjaman menjadi lebih praktis dan cepat serta tidak memerlukan usaha banyak.

Namun, hal ini juga cukup rawan bagi nasabah yang bakal melakukan pinjaman uang di pinjol ilegal, pasalnya pinjol ilegal adalah sebuah lembaga yang tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Masyarkat harus bisa menjauhi layanan pinjol ilegal ini agar tidak menjadi korban dan lebih baik lagi jika ingin melakukan pinjam uang melalui daring harus yang sudah mendapatkan izin dari OJK.

Saat ini pinjol ilegal sudah semakin marak di tahun 2023, bahkan hingga saat ini sudah tercatat sekitar 85 pinjol ilegal.Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menertibkan pinjol dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal sepanjang Februari 2023.

Saat ini ada 102 aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK tahun 2023. Penggunaan layanan pinjol legal dan terdaftar di OJK 2023 lebih aman karena diawasi otoritas.Pada 6 Maret 2023, SWI menemukan 85 pinjol ilegal, dengan demikian sedari tahun 2018 hingga Februari 2023 jumlah pinjol ilegal sudah dibekukan sebanyak 4.567 buah.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing, menjelaskan bahwa SWI selalu berupaya mencegah terjadinya kerugian bagi masyarakat akibat investasi dan pinjaman online ilegal.Untuk itu, mereka secara terus-menerus mencari informasi melalui pengumpulan data menggunakan big data center aplikasi Waspada Investasi.

"Dengan menggunakan data yang diperoleh tersebut, SWI akan bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi yang terindikasi melakukan praktik ilegal," katanya.

Selain itu, SWI juga akan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri agar penindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dapat dilakukan."SWI mengajak masyarakat agar sebelum terlibat dalam penawaran investasi atau pinjaman online, mereka melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas perusahaan tersebut," katanya.

Salah satu caranya adalah dengan mengunjungi website dari otoritas yang berwenang atau melakukan pengecekan melalui tautan https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Daftar Pinjol Ilegal 2023

  1. Dana Pinjam
  2. Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini