Diserahkan Menteri PPPA Secara Virtual Kota Solok Terima Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya Tahun 2021

×

Diserahkan Menteri PPPA Secara Virtual Kota Solok Terima Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya Tahun 2021

Bagikan berita
Diserahkan Menteri PPPA Secara Virtual Kota Solok Terima Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya Tahun 2021
Diserahkan Menteri PPPA Secara Virtual Kota Solok Terima Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya Tahun 2021

Wawako Ramadhani Kirana Putra (tengah) saat menerima penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya Tahun 2021 dari Menteri PPPA secara virtual


Solok Kota, Kupasonline - Kota  Solok Sumatera Barat menerima penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya Tahun 2021, dari Pemerintah Pusat. 

Penghargaan itu, diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra secara virtual, di  Ruang Rapat Wali Kota Solok, Kamis (29/7). 

Turut hadir diacara itu, Ketua GOW Kota Solok Ny.Dona Ramadhani Kirana Putra, Ketua Dharma Wanita Kota Solok Ny.Rida Syaiful A, Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Solok Jonnedi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok Delfianto, OPD terkait serta Forum Anak Kota Solok. 

Wakil Wali Kota Ramdhani Kirana Putra pada acara itu mengatakan, penghargaan Kota Layak Anak (KLA) ini,merupakan sebuah capaian prestasi yang cukup baik bagi Kota Solok. 

Mudah-mudahan kata Ramadhani, tahun berikutnya Kota Solok akan dapat naik ke peringkat Nindya, Utama serta akan menjadi Kota Layak Anak. 

Terima kasih kepada OPD dan unsur terkait ujar Ramdhani Kirana Putra, yang telah berjuang selama ini. 

" Kedepannya, kita akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita, serta selalu memperhatikan fasilitas dan infrastruktur yang ramah anak," tutur Ramadhani Kirana Putra. 

Sementara itu, Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, dalam rangka mewujudkan SDM berkualitas dan berdaya saing, kita harus bersatu memenuhi hak dan perlindungan khusus anak. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini