DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap KUA-PPAS Tahun 2023

×

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap KUA-PPAS Tahun 2023

Bagikan berita
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap KUA-PPAS Tahun 2023
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap KUA-PPAS Tahun 2023

KUPASONLINE.COM - DPRD Kota Padang mengadakan rapat pariputna membahas dan menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap P-KUA dan P-PPAS tahun 2023, yang diadakan di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan pada Senin 04 September 2023.Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Sekwan Hendrizal Azhar, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Ekos Albar.

Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kota Padang, Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, unsur Forkopimda Kota Padang, direktur utama perusahaan daerah, dan undangan lainnya.Syafrial Kani juga mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 ini diawali dengan penyampaian Wali Kota Padang secara resmi pada 4 Agustus 2022 lalu.

Setelah itu kita tindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker), rapat kerja panitia khusus (Pansus) dengan SKPD dan pembahasan finalisasi antara Banggar DPRD dengan TAPD Kota Padang," katanya.[caption id="attachment_52373" align="alignnone" width="534"]Ketua Fraksi Golkar-PDIP, Wismar Panjaitan. Ketua Fraksi Golkar-PDIP, Wismar Panjaitan.[/caption]

"Sehingga dengan itu melahirkan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2023 yang kita sahkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang No.16 Tahun 2023 pada kesempatan ini, beber Syafrial Kani.Setelah dipersilahkan Ketua DPRD Kota Padang, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pagu Plafon Anggaran Sementara tahun 2023.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Mastilizal Aye melalui juru bicaranya menyoroti banyaknya usulan OPD menurunkan target PAD mengidentifikasikan sangat lemahnya perencanaan dalam penetapan target PAD dan rendahnya upaya untuk merealisasikan target PAD tersebut."Pencapaian target PAD oleh Pemko Padang tidak dijadikan fokus sebagai indikator kinerja sebagaimana merealisasikan anggaran belanja pada kegiatan. Sehingga tidak ada masalah terhadap jabatan kepala OPD apabila tidak mencapai target PAD," kata Dewi Susanti selaku jubir.

Dikatakannya, penurunan target PAD tentunya berakibat berkurangnya Pendapatan Daerah sehingga dilakukan rasionalisasi pemotongan anggaran belanja pada masing masing OPD.[caption id="attachment_52374" align="alignnone" width="534"]Elly Thrisyanti, Anggota Fraksi Partai Gerindra Elly Thrisyanti, Anggota Fraksi Partai Gerindra[/caption]

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini kebijakan penggunaan Dana Transfer Pusat tidak seleluasa seperti dahulu lagi sehingga mau tidak mau PAD menjadi tumpuan pendanaan bagi kegiatan OPD. Hal ini disebabkan Dana Transfer Pusat sangat terbatas jumlahnya dan pelaksanaannyapun harus sesuai dengan juknis Menteri Keuangan," tegasnya.Mengingat pentingnya kelangsungan pelaksanaan kegiatan tentunya perlu ditopang dengan ketersediaan pendanaan yang berasal dari PAD.

Oleh sebab itu Fraksi Gerindra meminta kepada Walikota agar masing masing OPD Pemungut PAD dapat memahaminya dan mencari solusi, inovasi serta menyiapkan strategi dan langkah langkah jitu untuk menggali dan memanfaatkan segala potensi sumber daya yang dimilikinya sehingga dapat mengupayakan tercapainya realisasi target pendapatan disisa waktu yang ada empat bulan ke depan.Memperhatikan hasil pembahasan Pendapatan Daerah yang telah dibahas dengan detail dan matang di tingkat TAPD beserta OPD Pemungut PAD tentunya hal ini perlu mendapat perhatian bersama bahwa penyesuaian koreksi atas pendapatan daerah haruslah dilakukan seefektif mungkin tercapai.

"Menanggapi terhadap USULAN penyesuaian koreksi PENURUNAN Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah Fraksi Gerindra pada prinsipnya sangat Tidak Setuju untuk usulan penurunan tersebut," cakapnya.[caption id="attachment_52375" align="alignnone" width="623"]Ketua Fraksi PKS, Junaidy Hendri (kanan), dan Muharlion, Ketua DPD PKS Kota Padang. Ketua Fraksi PKS, Junaidy Hendri (kanan), dan Muharlion, Ketua DPD PKS Kota Padang.[/caption]

Sedangkan usulan penurun terhadap pajak BPHTB dengan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dapat dipertimbangkan dengan catatan Badan Pendapatan Daerah sesegeranya melakukan langkah perbaikan pengelolaan pungutan pajak BPHTB diantaranya melakukan kerjasama dengan perbankan dan koordinasi yang baik dengan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah."Penerimaan yang bersumber dari Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp. 89 Milyar 801 Juta Rupiah hasil diaudit BPK dan tertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dijadikan dasar dalam penetapan komponen Penerimaan Pembiayaan dalam struktur Pembiayaan Daerah," ujar Dewi Susanti.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini