Drama Pembunuhan di Pasaman, Istri Tega Membunuh Suami dengan Racun Rumput karena KDRT

×

Drama Pembunuhan di Pasaman, Istri Tega Membunuh Suami dengan Racun Rumput karena KDRT

Bagikan berita
Ilustrasi pembunuhan dengan menggunakan racun.(Foto: Dok istimewa)
Ilustrasi pembunuhan dengan menggunakan racun.(Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Pasaman, Sumatera Barat, di mana seorang pria bernama S (48) ditemukan tewas dengan kondisi membusuk di samping kandang kambing rumahnya.Pembunuhan ini ternyata dilakukan oleh istrinya sendiri, Reni (47).

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga, yang merasa cemas karena S tidak terlihat di rumah selama lima hari terakhir.Upaya pencarian oleh masyarakat setempat tidak membuahkan hasil hingga pada Minggu, 7 Januari 2024, saat S ditemukan tewas di sekitar rumahnya.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul ketika tetangga korban bertanya kepada istri korban terkait keberadaan S.Reni mengaku bahwa suaminya pergi dari rumah dengan membawa racun rumput dan pakaiannya sendiri.

Curiga dengan pengakuan istri, keluarga dan tetangga masuk ke dalam rumah korban, hanya untuk menemukan bahwa pakaian Reni sudah tidak ada di dalam rumah.Bau menyengat yang tercium dari kandang kambing mengarah pada penemuan yang mengerikan: jasad S yang sudah membusuk.

Berdasarkan interogasi, Reni mengakui bahwa ia membunuh suaminya pada Kamis, 4 Januari 2024, dengan menggunakan racun rumput yang dimasukkan ke dalam wadah air minum milik korban.Motifnya adalah sakit hati karena sering menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik secara fisik maupun psikis.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan barang bukti dan mendengarkan keterangan dari para saksi.Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi mendalam guna mengetahui penyebab kematian.

Reni, sebagai pelaku pembunuhan, kini dihadapkan pada pasal pembunuhan berencana yang dapat mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*) 

  

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini