GTRA Dukung Penuh Penyelesaian Permasalahan Terhentinya KTP 27 Tahun Silam

×

GTRA Dukung Penuh Penyelesaian Permasalahan Terhentinya KTP 27 Tahun Silam

Bagikan berita
Bupati Safaruddin bersama Forkopimda dan OPD laksanakan peletakan Baseline Batas Wilayah KTP yang terhenti sejak tahun 1995/1996.
Bupati Safaruddin bersama Forkopimda dan OPD laksanakan peletakan Baseline Batas Wilayah KTP yang terhenti sejak tahun 1995/1996.

KUPASONLINE.COM - Terdapat tujuh baseline batas wilayah Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) yang tersebar di tujuh nagari di kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Nagari-nagari ini adalah Suliki, Kurai, Sungai Rimbang, Tarantang, Durian Gadang, Ampalu, dan Sarilamak.Dalam acara Puncak Gerakan Sinergi dan Reforma Agraria Nasional 2024, bupati setempat Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyampaikan hal ini di aula Inspektorat kabupaten Limapuluh Kota Sarilamak, Senen 22 April 2024.

Kegiatan tersebut sekaligus melaksanakan peletakan Baseline Batas Wilayah KTP yang terhenti sejak tahun 1995/1996.Tutut hadir pada kesempatan itu, Sekdakab Limapuluh Kota Herman Azmar, Aisten, Eki Hari Purnama, Ahmad Zuhdi Perama Putra, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Limapuluh Kota, Camat, Walinagari dan ketua KAN.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mendukung penuh penyelesaian permasalahan terhentinya KTP sejak 1995/1996.Mari kita dukung penuh penyelesaian konflik pertanahan KTP selama 27 tahun tanpa kepastian. Penyelesaian ini kita prioritas di daerah untuk Ibukota kabupaten Sarilamak, makanya tahun ini kita dukung dengan ketersediaan anggaran di tahun 2024 ini.

"Kita berharap melalui Reforma Agraria ini sinergitas antara Pemerintah kabupaten Limapuluh Kota dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan semakin erat dalam upaya kita meningkatan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,"harap bupati Safaruddin.Sementara itu, kepala kantor Pertanahan kabupaten Limapuluh Kota, Akhda Jauhari, menyebutkan pada saat ini sedang berjalan tahapan pelaksanaan penyelesaiannya sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2023.

Upaya penanganan dan penyelesaian konflik di lokasi ini, merupakan salah satu solusi kreatif dan inovatif serta bentuk tanggung jawab optimalisasi kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten Limapuluh Kota dalam memenuhi harapan masyarakat peserta konsolidasi tanah terhadap permasalahan pertanahan dan tata ruang yang telah bergulir selama 27 tahun.Untuk itu, kami mohon dukungan semua pihak agar solusi ini dapat dieksekusi dengan baik dan tentunya dalam kesempatan ini kami menghimbau masyarakat peserta agar dapat segera menghubungi Sekretariat Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan pada lokasi KTP tahun anggaran 1995/1996, baik melalui kantor Pertanahan kabupaten Limapuluh Kota, Dinas PUPR Limapuluh Kota, maupun Pemerintah Nagari Sarilamak.

"Kita menghimbau, agar masyarakat Limapuluh Kota yang terkait permasalahan pertahanan untuk dapat sesegera mungkin melapor ke sekretariat penyelesaian KTP agar penataan tanah ini cepat selesai," sebut Akhda Jauhari. (nura)Baca Juga selengkapnya di Google News

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini