Kabar Gembira! Lokasi Ini Aman dari Kunjungan Debt Collector (DC) Lapangan Pinjol

×

Kabar Gembira! Lokasi Ini Aman dari Kunjungan Debt Collector (DC) Lapangan Pinjol

Bagikan berita
Daerah yang tidak di datangi debt collector pinjol. (Foto: Youtube SA_12 Channel)
Daerah yang tidak di datangi debt collector pinjol. (Foto: Youtube SA_12 Channel)

KUPASONLINE.COM - Berikut dalam artikel ini sudah tersedia beberapa daerah yang aman dari debt collector (DC) lapangan pinjaman online (pinjol).Daerah ini disebut-sebut tidak akan dikunjungi oleh dc pinjol, untuk itu bagi kamu para nasabah pinjol yang tengah kesulitan dalam pembayaran, simak artikel ini hingga selesai.

Untuk diketahui, dc lapangan akan berkunjung bila para nasabah tidak melakukan pembayaran kepada pihak pinjol.Mungkin sebagian dari kalian tidak mengetahui apa itu debt collector, istilah debt collector mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga namun untuk aturan dan kinerjanya belum banyak yang mengetahui.

Hingga saat ini, belum ada peraturan atau dasar hukum yang secara khusus mengatur tentang debt collector.Namun, menurut informasi yang dikutip dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kegiatan penagihan utang oleh debt collector diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 mengenai Penagihan Utang Kartu Kredit.

Menurut SE tersebut, ketentuan penagihan utang adalah sebagai berikut :(1) Debt collector hanya diizinkan untuk melakukan penagihan terhadap utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam peraturan mengenai kualitas kredit. Utang macet dikategorikan ketika pembayaran cicilan telah melewati batas waktu selama lebih dari 6 bulan.

(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Etika Penagihan Utang Debt Collector

Menurut Pasal 191 dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam proses penagihan utang, penting untuk mematuhi etika penagihan yang mencakup memastikan bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) sendiri maupun melalui penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa tindakan.Mereka dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang menghina, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa keberadaan debt collector sebagai penagih utang tidak secara hukum dilarang di Indonesia.Namun, dalam melaksanakan tugasnya, debt collector harus tunduk pada peraturan yang berlaku dan tidak boleh melakukan tindakan kekerasan atau perilaku yang melanggar aturan.

Nah, bagi kamu yang penasaran daerah mana saja yang tidak akan disambangi oleh debt collector berikut kami sajikan sesuai dengan kutipan dari kanal Youtube SA_12 Channel.Menjawab pertanyaan dari subscribe-nya, ia menyebutkan bahwa di Jawa Tengah tidak dc lapangan pada pinjol Samir dan Rupiah Cepat.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini