Kantor Imigrasi Padang Telah Deportasi 10 WNA

×

Kantor Imigrasi Padang Telah Deportasi 10 WNA

Bagikan berita
Foto Kantor Imigrasi Padang Telah Deportasi 10 WNA
Foto Kantor Imigrasi Padang Telah Deportasi 10 WNA

KUPASONLINE.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padang telah mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) pada satu semester pertama (Januari hingga Juni) tahun 2023.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo mengatakan, WNA yang dideportasi itu lantaran telah melanggar aturan keimigrasian dan dokumen pelengkap serta tujuan awal mereka datang ke Indonesia.

Mereka yang dideportasi yaitu Warga Negara Malaysia 7 orang dan masing-masing satu orang dari Nepal, Uzbekistan dan India.Kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan keimigrasian dengan melibatkan instansi, masyarakat dan juga aparatur sipil lainnya, kata Tedi Hartadi Wibowo kepada awak media, Senin (26/6/2023) siang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang meminta peran serta masyarakat diharapkan juga dapat membantu dalam pengawasan orang asing tersebut.Kami juga harapkan masyarakat dapat membantu kami dalam menjalankan tugas dan fungsi kami. Masukan, saran serta informasi merupakan input yang berarti buat kami, tutur Tedi Hartadi Wibowo.

Dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian di 11 wilayah kerja, Imigrasi Padang, kata Tedi dibantu oleh instansi terkait yang tergabung ke dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).Tim PORA beranggotakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Intelijen Negara (BIN), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta sejumlah instansi terkait lainnya. (uci)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini