DPRD Sumbar Diskusikan PP No 13 Tahun 2019 dalam Kunjungan dari Komisi III DPRD Solok Selatan

×

DPRD Sumbar Diskusikan PP No 13 Tahun 2019 dalam Kunjungan dari Komisi III DPRD Solok Selatan

Bagikan berita
DPRD Sumbar Diskusikan PP No 13 Tahun 2019 dalam Kunjungan dari Komisi III DPRD Solok Selatan
DPRD Sumbar Diskusikan PP No 13 Tahun 2019 dalam Kunjungan dari Komisi III DPRD Solok Selatan

KUPASONLINE.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan mengunjungi DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin 29 April 2024 di ruangan Sekretaris DPRD Sumbar.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Kunjungan kami komisi III DPRD Solok Selatan ingin mendapatkan masukan terkait kewenangan komisi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah," kata ketua Komisi III DPRD Solsel, Mon Nofrizal.

Rombongan Komisi III DPRD Solok Selatan diterima dengan hangat oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Raflis.

Raflis mengatakan kesiapan untuk berkolaborasi dan memberikan dukungan teknis kepada DPRD Kabupaten Solok Selatan dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

"Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang produktif dalam memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten Solok Selatan dan Provinsi Sumatera Barat dalam upaya meningkatkan kualitas pemerintahan daerah serta pelayanan publik bagi masyarakat," tutur Raflis.(*)

Baca Berita Tentang DPRD Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini