Kasus Seorang Ayah Tega Habisi 4 Orang Anaknya di Jakarta, Terancam Hukuman Mati

×

Kasus Seorang Ayah Tega Habisi 4 Orang Anaknya di Jakarta, Terancam Hukuman Mati

Bagikan berita
Ilustrasi Pembunuhan . (Foto: Dok istimewa)
Ilustrasi Pembunuhan . (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41), dihukum penjara seumur hidup hingga hukuman mati.Menurut AKBP Bintoro, Kasi Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan, ungkap Bintoro.Ia juga mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan barang bukti dari 12 orang saksi yang telah diperiksa,

Atas perbuatannya, pelaku akan terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, ujar Bintoro.

Selain itu, pihak Bintoro telah mengamankan barang bukti, yaitu laptop dan handphone yang digunakan tersangka P untuk merekam saat dia memiliki masalah dengan istrinya dan sebelum melakukan pembunuhan.Bintoro menyatakan bahwa mereka juga memperoleh barang bukti seperti handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat bersangkutan memiliki masalah dengan istrinya.

Polisi masih menyelidiki rekaman video tersangka P. "Masih kami dalami," kata Bintoro. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini